Minggu, 15 Februari 2015

Syiah : Sejarah Timbul dan Penyebarannya di Indoensia

SYIAH : SEJARAH TIMBUL DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA


Oleh : Moh. Hasim

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Sematang
Alamat : Jl.  Untung Suropati Kav. 70 Bamban Kerep Ngaliyan Semarang
Email : hasimlitbang@yahoo.co.id

Abstrak

Syiah menjadi problem baru di Indonesia setelah ratusan tahun hidup bersama. Saat ini, perlakuan terhadap Syiah sudah mengarah pada bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama. Oleh karena itu perlu diketahuibagaimana sejarah munculnya siah dan perkembangan Syiah di Indonesia? Melaui penelitian library reseachdengan pendekatan analisis kritispenelitian ini menemukan bahwa syiah adalah paham keagamaan yang menyandarkan pada pendapat Syaidina Ali (kholifah ke empat) dan keturunannya yang muncul sejak  awal pemerintahan khulafaurasidin. Syiah berkembang menjadi puluhan aliran-aliran karena perbedaan paham dan perbedaan dalam mengangkat Imam. Perkembangan syiah di Indonesia melalui empat tahap gelombang, yaitu: Pertama, bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia; Kedua, pasca revolusi Islam Iran; Ketiga, Melaui Intelektual Islam Indonesia yang belajar di Iran; dan Empat, Tahap keterbukaan melaui Pendirian Organisasi Ikatan Jamiah Ahlul Bait Indoensia.
Kata Kunci : Sejarah, Syiah  Indonesia


A.      Pendahuluan
Keberhasilan revolusi Islam di Iran (1979) yang terinspirasi oleh doktrin-doktrin faham Syiah, dalam banyak hal telah menghembuskan angin perubahan dalam tata perpolitikan dunia internasional. Tidak hanya di dalam negeri Iran sendiri,Syiah juga memberikan pengaruh yang tidak sedikit pada negara-negara Arabdan termasuk Indonesia.Buah pikiran tokoh-tokoh di balik Revolusi Islam Iran, seperti Ayatullah Rohullah Khomeini, Syahid Muthahari, Ali Syariati, dan Allamah Thabathabai menjadi mutiara yang menarik perhatian para cendekiawan. Ide-ide mereka menjadi rujukan dalam pecaturan pemikiran politik alternatif dikalangan cendekiawan muslim dunia, temasuk di Indonesia.
Babak baru perkembangan Syiahdi Iransejak 33tahun lalu-sampai saat inimasih menunjukkan keberhasilannya dalam membangun peradaban di Iran. Iran menjadi satu-satunya negara dibelahan Timur yang berani nenentang hegemoni kekuasaan ekonomi dan politik Barat. Syiah menjadi idola bagi para pemuda sebagai ideologi revolusioner ditengah kebekuan ideologi bangsa-bangsa muslim pasca keruntuhan dinasti Islam. Sehingga tidak mengherankan, jika dalam tiga dasawarsa terakhir banyak intelektual Indonesia yang dengan begitu fasih mengutip transkrip-transkrip pemikiran Ali Syari'ati, Muthahhari atau pemikir-pemikir Syi'ah lainnya.
Masuknya karya-karya pemikir Syiahdi Indonesia menjadi oase baru bagi intelektual Indonesia. Kajian filsafat yang diusung oleh Syiah menjadi diskursus dalam pemikiran yang tidak pernah terputus untuk dikaji. Pemuda-pemudi di kalangan kampus begitu antusias, untuk mendiskusikan pemikiran-pemikiran Syiah. Akan tetapi begitu mendengar kerusuhan di Sampang, banyak orang terhentak kaget.Disharmoni antara Suni dengan Syiah kembali terkuak. Sehingga banyak muncul pertanyaan di benak masyarakat, apa sebenarnya Syiah?
Keprihatianan atas kasus Syiah sangat saat inisangat beralasan.  Indonesia sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dan tidak mendasarkan ideologi negara pada salah satu agama, telah memberikan jaminan kebebasan dalam beragama. Melalui Undang-Undang Dasarmemberi kejelasan tentang hal ini, yaitu dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Oleh karena itu, sangat disayangkan dengan terjadi pembantaian terhadap penganut paham atau keyakinan keagamaan Syiah, karena dinilai berbeda dengan mainstream agama di Indonesia.
Oleh karena itu penelitian terhadap paham Syiahperlu dilakukan untuk mengkaji permasalahanSyiah,dilihat dari sisi sejarah dan penyebarannya di Indonesia. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana sejarah munculnya siah dan perkembangan Syiah di Indonesia?
Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan kedudukan ideologi Syiah dalam perkembangan pemikiran Islam dan mencoba memahami latar historis munculnya faham Syiah dengan berbagai farian yang ada didalamnya. Harapannya masyarakat lebih bijak dalam memahami perbedaan keyakinan dan tidak saling mengkafirkan, apalagi membunuh.
B.  Kerangka Teori
Syi’ah dari segi bahasa (etimologi) berarti pengikut, pecinta, pembela, yang ditujukan kepada ide, individu atau kelompok tertentu (Shihab, 2007).Syiah dalam arti kata lain dapat disandingkan juga dengan kataTasyaiyu’yang berarti patuh/mentaati secara agama dan mengangkat kepada orang yang ditaati dengan penuh keikhlasan tanpa keraguan. Penggunaan kata Syiah dari sisi bahasa ini telah banyak diungkap dalam al-qur’an dan literatur-literatur lama. Dalam Al-Quran penggunaan kata Syiah terdapat dalam surat Ash-Shaaffaat ayat 83 yang artinya: “Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar sebagai pendukungnya (Nuh)”. Dalam naskah lama terdapat syair yang pernah dilantunkan oleh sahabat Hasan bin Tsabit ketika ia memuji Nabi Muhammad Saw. Dengan syair :Akrama bi qaumi rasulillah syi’atuhum, Idza ta’ddadat al-ahwa wa syiya’Artinya: “Orang yang paling mulia diantara umat Rasulullah adalah para pengikutnya, apabila telah banyak para pemuja nafsu dan pengikut”.(     ...... )Sehingga kata “Syiah”dalam kebahasaan sudah dikenal sejak awal kepemimpinanIslam, sebagai identifikasi terhadap kelompok-kelompok yang mengidolakan seseorang yang dianggap sebagai tokoh.
Adapun Syiah dalam artiterminologi terdapat banyak pengertian yang sangat sulit dapat mewakili seluruh pengertian Syiah. Dalam Ensiklopedi Islam, Syiahyaitu kelompok aliran atau paham yang mengidolakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra. dan keturunannya adalah Imam-Imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad SAW (Ensiklopedi Islam, 1997).Pengertian ini dibantah oleh kelompok di luar Syiah karena dinilai tidak dapat mewakili fakta yang sebenarnya. KH Srajuudin Abas menilai bahwa tidak semata-mata kelompok Syiah saja yang mencintai (mengidolakan) Ali bin Abi Tholoib tetapi kelompok Ahlu Sunnah juga mencintai Ali, dan bahkan seluruh umat muslim juga mencintai Ali dan keturunannya.
Jalaluddin Rahmat sebagai ketua Ikatan Jamaah Ahlu Ba’it Indonesia (IJABI) mendifenisikan Syiah dalam pengertian pengikut Islam yang berpedoman kepada ajaran Nabi Muhammad dan Ahlul Bait atau keluarga Nabi Muhammad, yaitu Ali bin Abi Thalib – sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad, Fatimah az-Zahra – putri bungsu Nabi Muhammad dari istri pertamanya Khadijah, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali – cucu Nabi Muhammad dari Ali dan Fatimah) (http://fokus.news.viva.co.id/news/read/347784--Syiah-diakui-negara-indonesia-)
Muhammad Husain Attabi’i dalam bukunya “Syiah Islam” memberikan pengertian bahwa Syiah adalah  kaum muslimin yang  menganggap penggantian Nabi Muhammad Saw adalah merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh keluarga  nabi dan mereka yang dalam bidang pengetahuan dan kebudayaan Islam mengikuti ahlul bait (Husayn Attabi’i, 1989 : 32).
Qurais Shihab dengan mengutip pendapat Ali Muhammad al-Jurjani mendifinisikan bahwa Syiah, yaitu mereka yang mengikuti Sayyidina Ali ra dan percaya bahwa beliau adalah Imam sesudah Rosul saw. Dan percaya bahwa imamah tidak keluar dari beliau dan keturunannya. Pendapat shihab ini lebih mencerminkan sebagian dari golongan dalam Syiah-untuk sementara ini dapat diterima karena telah mencerminkan definisi untuk kelompok Syiah terbesar yaitu Syiah Itsna Asyariyah. (Shihab 2007)

C.  METODE PENELITIAN
Penelitian ini secara teknis merupakan penelitian kepustakaan (library recearch) yang mengandalkan sumber-sumber data tertulis. Data diperoleh dengan cara menelaah informasi yang berkaitan dengan Syiah yaitu meliputi primer yaitu buku-buku yang mengulas paham Syiahdalam ranahsejarah, ajaran dan perkembangannya; serta data-data sekunder yang diperloleh dari media internet. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik analisis kritis melalui metode berfikir deduktif-induktif.
D.  TEMUAN DAN PEMBAHASAN
Asal Muasal Ajaran Syiah
Syiah adalah kenyataan sejarah umat Islam yang terus bergulir.Lebih dari 1000 tahun Syiah mengalami perjalanan sejarah, tidak serta merta hadir dipanggung perdebatan dan konflik sosial seperti saat ini. Sepanjang sejarah itu, konflik Syiah selalu ada dalam dimensi-dimensi waktu yang berbeda dengan segala pernik persoalan. Kapan Syiah itu muncul, juga mengalami pertentangan. Ada yang menilai bahwa Syiah sebenarnya adalah kelompok sempalan Islam buatan orang Yahudi, Abdullah bin Saba’. Abdullah bin Saba’ sang Yahudi dituduh sengaja membentuk kelompok baru dalam Islam untuk memecah belah dan menghancurkan umat Islam.
Kelompok yang sependapat Syiah adalah rekayasa dari Abdullah bin Saba’ yaitu dari kelompok Sunni. Sirajuddin Abas dalam bukunya I’itiqad Ahulssunnah Wal-Jamaah menguraikan bahwa Abdullah bin Saba’ adalah pendeta Yahudi dari Yaman yang sengaja masuk Islam. Sesudah masuk Islam lantas ia datang ke Madinah pada akhir masa kekuasan Khalifah Saidina Utsman bin Affan, yaitu sekitar tahun 30 H. Akan tetapi hijrahnya Abdullah bin Saba’ tidak mendapat sambutan dari kaum muslimin,sehingga ia dendam dan berupaya menghancurkan Islam dari dalam dengan cara mengagung-agungkan Sayyidina Ali (Sirajuddin Abbas,1992).
Pendapat yang menyatakan bahwa paham Syiah adalah buatan Yahudi, mendapat pertentangan dari pemikir Islam yang lain. Quraish syihab dengan jelas menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan Syiah adalah buatan (rekayasa) Yahudi adalah tidak logis.Menurut Syihab, Yahudi tidak mungkin dapat mempengaruhi sahabat-sahabat Nabi saw. Syihab menilai bahwa tokoh Abdullah bin Saba’ sama sekali tidak pernah ada, ia adalah tokoh fiktif yang sengaja diciptakan oleh kelompok yang anti Syiah (Syihab 2007).
Dilihat dari data sejarah, jika yang dimaksud dengan Syiah adalah kelompok yang mendasarkan paham keagamaan pada Ali bin Abu Tholib dan keturunannya (ahlul ba’it) maka cikal bakal kemunculan kelompok Syiahsudah ada sejak terjadi  sejak awal kepemimpinan Islam pasca kerosulan Muhammad. Kemnculan kelompok Syiah dipicu oleh perbedaan pandangan dikalangan para sahabat nabi denganahlul bait (keluarga nabi) tentang siapa yang menggantikan kedudukan nabi setelah meninggalnya.
Setelah terpilihnya Abu Bakar sebagai kholifah, muncul fakta ada sebagian dari umat yang Islam pendapat bahwa sebenarnya Ali bin Abu Tholib-lah yang berhak memegang tapuk pimpinan Islam pada waktu itu. Kepercayaan ini berpangkal pada pandangan tentang kedudukan Ali  dalam hubungannya dengan Nabi, para sahabat dan kaum muslimin umumnya. Ali adalah orang terdekat nabi, sebagai menantu dari anaknya, Aisah. Dalam perjuangan Islam, Ali juga tidak diragukan lagi pengorbanannya. Kuatnya keyakinan kelompok pendukung ali peristiwa Ghodir Khumm setelah menjalankan haji terakhir, nabi memerintahkan pada Ali sebagai penggantinya dihadapan umat muslim, dan menjadikan Ali sebagai Nabi sendiri, sebagai pelindung mereka(Tabbathaba’i, 1989).
Akan tetapi yang terjadi tidak seperti yang diinginkan oleh kelompok Syiah. Menurut kalangan Syiah, ketika nabi wafat pada saat jasatnya terbaring belum dikuburkan, ada kelompok diluar ahlul bait berkumpul untuk memilih kholifah bagi kaum muslimin,  dengan alasan menjaga kesejahteraan umat dan memecahkan problem sosial saat itu. Mereka melakukan itu tanpa berunding dengan ahlul-bait yang sedang sibuk dengan acara pemakaman. Sehingga ali dan sahabat-sahabatnya dihadapkan kepada suatu keadaan yang sudah tidak mungkin diubah lagi, ketika Abu Bakar didaulat menjadi kholifah pertama. (Thabathab’i, 1989 : 39)
Ali bin Abu Tholib pada waktu itu cukup bersabar untuk menunggu saat yang tetap sampai pada pergantian kholifah yang ketiga, Usman. Pada kepemimpinan tiga kholifah tersebut, kelompok Ali (ahlul bait) merasa diperlakukan dengan tidak adil seperti pemotongan khums (harta rampasan) dan dilarangnya penulisan hadist sejak pemerintahan khulafaur-rasyidin hingga masa Umayyah dan baru berhenti pada masa Umar ibn Abdul Aziz yang memerintah tahun 99 H/717 M. (Thabathab’i, 1989 : 44)
Kepemimpinan Usman yang dinilai lemah, membuat banyak kesulitan yang harus hadapi Ali ketika memimpin pemerintahan Islam. Semasa pemerintahan Ali, pembrontakan demi pembrontakan terus terjadi akibat dari intrik yang dilancarkan oleh kelompok Mua’wiyah. Sampai pada akhirnya Ali harus mati terbutuh ditangan kelompok Khawarij. Keinginan yang kuat dari kelompok Muawiyah untuk menguasai pemerintahan Islam tidak pernah surut. Muawiyah terus menjalankankan aksi-aksinya untuk menyingkirkan kekuasaan dari kelompok Ahlul Bait. Sampai pada akhirnya, Imam Hasan putra Ali menyerahkan kekuasaanya pada Muawiyah karena Hasan tidak menginginkan adanya pertumpahan darah lagi.
Saat yang paling sukar bagi kelompok Syiah adalah dua puluh tahun masa kekuasaan Muawiyah. Kaum Syiahpada waktu itu tidak memiliki perlindungan, dan kebanyakan dari kaum Syiah dikejar-kejar oleh pemerintah. Keluarga Imam Hasan dan Husain mati dibunuh dengan kejam, dibantai dengan seluruh pembantu dan anak-anaknya. Penderitaan kelompok ahlul ba’itsemasa pemerintahan Muawiyah inilah yang menguatkan perjuangan kelompok Syiah menjadi sebuah paham/aliran  untuk terus bertahan menentang penguasa yang berbuat tidak adil dan aniaya. (Shihab, 2007 : 63-69; Thabathab’i, 1989 : 45-61)
Aliran Dalam Syiah
Syiah menurut Shihab dengan mengutip pendapat Al-Baghdadi (wafat 429 H) pengarang kitab al-farqu baina al-firaq, membagi Syiah dalam empat kelompok besar yaitu Zaidiyah, Ismailiyah, Isna ‘Asyarirah, Ghulat (ekstremis).Munculnya berbagai macam golongan Syiah disebabkan oleh karena pebedaan prinsip keyakinan dan berbedaan dalam hal pergantian Iman, yaitu  sesudah Imam al-Husein, Imam ketiga, sesudah Ali Zaenal Abidin, imam keempat dan sesudah Ja’far Sadiq, Imam keenam (Raszidi, 1984; Shihab, 2007: 66)
Perpecahan Syiahpertama terjadi sesudah kepemimpinan Imam Husein oleh karena perbedaan pandangan siapa yang lebih berhak menggantikan pucuk kepemimpinan imam. Sebagain pengikut beranggapan bahwa yang berhak memegang  kedudukan imam adalah putra Ali yang lahir tidak dari rahim Fatimah, yaitu yang bernama Muhammad Ibn Hanifah. Sekte ini dikenal dengan nama Kaisaniya. Sedang golongan lain berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Husein adalah Ali Zaenal Abidin bin Husain. Golongan yang kedua ini (pendukung Ali Zaenal abidin) merupakah kelompok yang menjadi cikal bakal dari kelompok Zaidiyah.
Setelah kematian Ali Zaenal Abidin, Sekte Zaidiyah  terbentuk. Golongan Zaidiyah mengusung Zaid sebagai imam ke lima pengganti Ali Zaenal Abidin. Zait sendiri adalah seorang ulama terkemuka dan guru dari Imam Abu Hanifah dan merupakan keturunan Ali bin Abi Tholib dari sanatAli Zaenal Abidin bin Husain. Syiah Zaidiyah adalah golongan yang paling moderat dibandingkan dengan sekte-sekte lain dan paling dekat dengan paham keagamaannya dengan aliran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Pengikut kelompok Zaidiyah banyak  terdapat di Zaman. (Shihab 2007 : 82; Rasyidi, 84 :52)
Kekejaman semasa dinasti Muawiyah terhadap kelompok ahlul ba’it, menjadikan sebagian dari kelompok Syiah memilih untuk berdian diri dari dunia politik dengan cara melakukan taqiyah(berbohong untuk menyelamatkan keyakinan). Akan tetapi usaha ini dinilai tidak membuahkan hasil. Para penguasa diluar kelompok ahlul ba’it tetap saja memerangi penganut Syiah. Sehingga kelompok Syiah Zaidiyah lebih memilih dakwah secara konfrontatif dengan penguasa. Mereka (kelompok zaidiyah) merujuk kepada Sayyidina Ali ra. (Imam Pertama) dan Sayyidina al-Husain (Imam ketiga) sebagai panutan untuk melakukan perlawanan meski hanya dengan kekuatan sedikit (lemah).
Syiah Zaidiyah menetapkan bahwa imamah dapat diberikan  kepada siapapun yang memiliki garis keturunan sampai dengan  Fathimah, putri Rasul baik dari putra Hasan bin Ali maupun Husain, selama yang bersangkutan memiliki kemampuan secara keilmuan, adil, dan berani melawan kezaliman dengan cara mengangkat senjata. Bahkan kelompok Zaidiyah membenarkan adanya dua atau tiga imam dalam dua atau tiga kawasan yang berjauhan dengan tujuan untuk melamahkan kelompok musuh (penguasa yang zalim).
Sekte Ismailiyah danIsna ‘Asyarirah dapat digolongkan dalam Syiah Imamiyah, karena keduanya mengakui bahwa pengganti Ali Zaenal Abidin (imam keempat) adalah Abu Ja’far Muhammad Al-Baqir (Imam kelima). Terpecahnya Syiah Imamiyah menjadi dua yaitu Ismailliyah dan Isna “asyariyah terjadi setelah wafatnya Abu Abdullah Ja’far Sadiq (imam keenam) pada tahun 148 H. Sekte  Ismailiyah menyakini bahwa Ismail, putra Imam Ja’far ash-Shadiq, adalah imam yang menggantikan ayahnya sebagai imam ke tujuh. Ismail sendiri telah ditunjuk oleh Ja’far Sodiq, namun Ismail wafat mendahuli ayahnya. Akan tetapi satu kelompok pengikut tetap menganggap Ismail adalah Imam ke tujuh. 
Dalam beberapa riwayat, dikemukakan bahwa Imam Ja’far telah berupaya untuk menyakinkan kelompok Syiah yang menyakini Ismail belum wafat. Akan tetapi masih saja ada yang menyakini sehingga ada kelompok yang berbeda dari pengikut Imam Ja’far. Ismailiyah disebut juga dengan Syi’ah Sab’iyah (Syiah tujuh) kerena mereka menyakini tujuh Imam semenjak Sayyidina Ali ra dan berakhir pada Muhammad, putra Ismail. Syiah Ismailliyah juga diberi gelar dengan al-Bâthiniyah, karena kepercayaan bahwa al-qur’an dan sunnah mempunyai makna lahir dan makna bathin (tersembunyi).Syiah Ismaillnya ini pada masa-masa setelah Imam Ja’far mengalami banyak cabang, diantaranya : kelompok Druz, Ismailliyah Nizary, Ismailliyah Musta’ly. (Shihab 2007 : 73-78)
Kelompok lain dari golongan Syiah Imamiyah adalah Syiah Isnâ ‘Asarîyah atau lebih dikenal dengan Imâmiyah atau Ja’fariyah, atau kelompok Syiah  imam dua belas. (Syihab, 2007 : 83) Kelompok ini mempercayai pengganti Ja’far Shodiq adalah Musa Al-Kadzam sebagai imam ketujuh bukan Ismail saudaranya. Kelompok Syiah inilah yang jumlahnya paling banyak (mayoritas) dari kelompok Syiah yang ada sekarang. Sehingga banyak sekali tuduhan yang dinilai bersebrangan dengan kelompok Sunni seperti : menganggap Abu Bakar merampas jabatan dari Ali, memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi pada manusia yang memiliki sifat ketuhanan, percaya bahwa imam itu ma’sum(terbebas dari dosa), menghalalkan nikah mut’ah, tidak mengakui Ijma’ dan tuduhan lain yang pandang menyimpang dari ajaran Islam. (Rasyidi, 1984 : 54-56)
Syiah Ghulat merupakan kelompok ekstrim dari paham Syiah. Kelompok ekstrim dinilai sebagai kelompok yang keluar dari Islam sehingga keberadaaanya ditolak oleh mayoritas umat Islam dan saat ini telah punah.  Kelompok paham Syiah yang termasuk Ghulat diantaranya As-sabaiyah yaitu pengikut-pengikut abdullah bin Saba’.
Al-Khaththâbiyah, mereka adalah penganut paham Ghulat yang disebarkan oleh Abu al-Khaththâb al-Asady. Kelompok Al-Khaththâbiyah  menyatakan bahwa Imam Ja’far ash-Shadiq dan keluhurnya adalah Tuhan. Imam Ja’far sendiri menolak dirinya dianggap sebagai Tuhan. Kelompok ini dalam  perkembangannya sejarahnya juga mengalami perpecahan dalam kelompok-kelompok kecil yang berbeda-beda. Sebagian diantaranya adalah mereka percaya bahwa dunia ini kekal, tidak akan binasa, surga adalah kenikmatan dunia, mereka tidak mewajibkan salat dan membolehkan minuman keras.
Kelompok lain yang masuk dalam golongan ektrim yaitu Al-Qurabiyah. Kelompok Al-Ghurâbuyah memiliki ajaran yang sangat bertentangan dengan Islam. Al-Ghurâbiyah memandang bahwa sebenarnya malaikat jibril mengalami kekeliruan dalam menyampaikan wahyu karena berkhianat terhadap Allah, sehingga wahyu yang seharusnya diberikan kepada ali justru jatuh pada Nabi Muhammad.
Al-Qarâmithah merupakan kelompok yang sangat keras dan ekstrem. Kelompok Al-Qarâmithah pempercayai bahwa sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan; bahwa setiap teks yang ada dalam al-Qur’an memiliki makna lahir dan bantin, dan yang terpenting adalah makna batinnya. Mereka menganjurkan kebebasan seks dan kepemilikan perempuan dan harta secara bersama-sama dengan dalih mempererat hubungan kasih-sayang.
Kelompok Al-Qarâmitah bahkan pernah menyerbu dan menguasi makkah pada tahun 930 M dengan melukai para jamaah haji. Al-Qarâmithah beranggapan bahwa ibadah haji adalah sia-sia karena dinilai sebagai bentuk perbuatan jahiliyah, berthawaf dan mencium Hajar al-Aswat adalah perbuatan syirik. Karenanya mereka merampas Hajar al-Aswat. Kelompok Syiah Al-Qarâmitah akhirnya dikalahkan oleh al-Mu’iz al-Fâthimy ketika melakukan penyerbuan ke Mesir pada tahun 972M, lalu punah sama sekali di Bahrain pada 1027 M. (Syihab, 2007 : 70-73)
Perkembangan Syiahdi Indonesia
Menurut Jalaluddin rahmat, tokoh Syiah Indonesia, perkembangan Syiah di Indoensia terdapat empat gelombang (periodesasi). Gelombang pertama, berpendapat Syiah sudah masuk keindonesia sejak masa awal masuknya Islam di Indonesia melalui para penyebar Islam awal, yaitu melaui orang-orang persia yang tinggal di Gujarat. Syiah pertama kali datang ke Aceh. Raja pertama Kerajaan Samudra Pasai yang terletak di Aceh, Marah Silu, adalah  memeluk Islam versi Syiah dengan memakai gelar Malikul Saleh.Tapi kemudian pada zaman Sultan Iskandar Tsani, kekuasaan dipegang oleh ulama Ahli Sunnah (Sunni). Saat itu orang Syiah bersembunyi, tak menampakkan diri sampai muncul gelombang kedua masuknya Syiah ke Indonesia, yaitu setelah revolusi Islam di Iran (Viva News, 2012).
Ulama ternama Asal Aceh,  Abd al-Ra'uf Al-Sinkli,  yang hidup pada Abad ke  adalah pengikut dan penggubah sastra Syi'ah.  Pendapat ini juga dikuatkan dengan temuan beberapa kuburan yang mencerminkan kuburan Syiah, terutama diwilayah Gresik Jawa Timur.Pada Tahap awal ini Syiah tidak mengalami benturan dengan kelompok lain, karena pola dakwah yang dilakukan secara sembunyi. Selama periode pertama, hubungan antara Sunni-Syiah di Indonesia, pada umumnya, sangat baik dan bersahabat tidak seperti yang terjadi di negeri-negeri lain seperti, misalnya, Pakistan, Irak, atau Arab Saudi.(http://www.abna.ir/print.asp?lang=1&id=198093)
Karena persebaran Syiah di Indonesia yang sudah berlangsung lama, maka ada beberapa ritual dalam tradisi Syiah yang mempengaruhi pola ritual keagamaan di kalangan komunitas Islam Indonesia. Salah satunya ialah praktik perayaan 10 Muharram yang biasa dirayakan oleh pengikut Syiah untuk memperingati terbunuhnya Husain ibn Ali, cucu Nabi Muhammad. Husein terbunuh dalam Perang Kabala pada 10 Muharram 61 H.Sebagai contoh, terdapat perayaan serupa yang disebut dengan “tabot tebuang”. Di Pariaman, Sumatera Barat, dan ada perayaan “ritual tabuik”.
Jika ditelusuri Tabot atau tabuik berasal dari kata tabut dalam bahasa Arab kotak. Kata tabut ini dalam peraaan diwujudkan dengan peti sebagai simbol peti  jenazahnya imam-imam kaum Syiah yang telah dibunuh secara kecam semasa pemerintahan Bani Umayyah. (Dahri, 2009; Tempo, Senin, 03 September 2012)
Ritual dikalangan sunni seperti tradisi ziarah kubur dan  membuat kubah pada kuburan adalah tradisi Syi'ah. Tradisi itu lahir di Indonesia dalam bentuk mazhab Syafi'i padahal sangat berbeda dengan mazhab Syafi'i yang dijalankan di negara-negara lain. Berkembangnya ajaran pantheisme (kesatuan wujud, union mistik, Manunggal ing Kawula Gusti), di Jawa dan Sumatera merupakan pandangan teologi dan mistisisme (tasawuf falsafi) yang sinkron dengan aqidah Syiah(Nursaymsuriati, 2011).Infiltrasi Syiahdalam penyebaran Islam di Indonesia mampak jelas pada masyarakat NU sebagai representasi kelompok Alhusunnah, pengaruh tadisi Syi'ah pun cukup kuat di dalammya. Dr Said Agil Siraj sebagai  Wakil Katib Syuriah PBNU secara terang mengatakan bahwa kebiasaan Barjanji dan Diba’i adalah berasal dari tradisi Syiah.Dan bahkan KH Abdurrahman Wahid  pernah mengatakan bahwa Nahdatul Ulama secara kultural adalah Syi'ah. (Abna ir, 2012)
Lalu datanglah gelombang kedua masuknya Syiah ke Indonesia, yaitu setelah revolusi Islam di Iran pada 1997. Gerakan revolusi yang mampu mengubah Iran dari monarki di bawah Shah Mohammad Reza Pahlevi, menjadi Republik Islam di bawah pimpinan Ayatullah Agung Ruhollah Khomeini. Ketika itu orang Syiah mendadak punya negara, yaitu Iran.Sejak kemenanganSyiah pada Revolusi Iran, muncul simpati yang besar di kalangan aktivis muda Islam di berbagai kota terhadap Syiah. Figur Ayatullah Khomenini menjadi idola di kalangan aktivis pemuda Islam. Buku-buku tulisan Ali Shariati, seperti “tugas cendekiawan Muslim” menjadi salah satu “inspirator” Revolusi Iran, dibaca dengan penuh minat. Bahkan tokoh cendekiawan Muhammadiyah, Amin Rais, dengan sengaja menterjemahkan dari versi bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.
 Naiknya popularitas Syiah itu membuat khawatir dan was-was negeri yang selama ini menjadi “musuh” bebuyutan Iran, yakni Arab Saudi. Melalui lembaga-lembaga bentukan pemerintah, Saudi Arabia melakukan upaya untuk menangkal perkembangan Syiah, termasuk penyerbarannya di Indonesia.Sejumlah buku yang anti-Syiah diterbitkan, baik karangan sarjana klasik seperti Ibn Taymiyah (1263-1328), atau pengarang modern, seperti Ihsan Ilahi Zahir, seorang propagandis anti-Syiah yang berasal dari Pakistan.
Dominasi kuat kelompok di luar syiah di Indonesia, berdampak pada reaksi  yang ditunjukkan masyarakat Indonesia. Masuknya faham Syiah di Indonesiadi cunter dengan penyebaran buku-buku yang berisi informasi tentangSyiah yang bernada negatif atau menunjukan sikap penolakan terhadap Syiah. Buku-buku yang beredar dimasyarakat pasca kemenangan Syiah di Iran diantaranya:
1.    Mengenal pokok-pokok Ajaran Syiah al-Imamiyah dan perbedaanya dengan Ahli Sunnah, penulis Sayyid Muhibbudin Al-Khathib, penerjemah Munawwar Putra. Buku ini diterbitkan oleh Pt. Bina Ilmu Surabaya Tahun 1984.
2.    Beberapa Kekeliruan Akidah Syiah, pengerang Muhammad Abdul Sattar Al-Tunsawi, ketua ahlus Sunnah Pakista. Diterjemahkan oleh A. Radzafatzi. Penerbit PT. Aneka Ilmu Tahun 1984.
3.    Apa Itu Shiah? Ditulis oleh Prof. Dr. H.M. Rasyidi. Diterbitkan oleh Harian Umum Pelita Tahun 1984.
4.    Syiah dan Pemalsuan Al-Qur’an . Penulis DR. Moh, Malullah, diterjemahkan oleh Drs. Abdulkarim Hayaka, diterbitkan oleh CV. Mustaka Mantiq, Solo.
5.    Hakekat Syiah, Penulis DR. Abdullah Muh. Gharib. Buku ini diterjemahkan oleh Mustafa Mahdamy dan diterbitkan oleh CV. Pustaka Mantiq, Solo.
6.    Kebohonan Syiah Terhadap Ahli sunah, Penulis Sayyit Muhibin Al-Khotib, diterjemahkan oleh Drs. Tammam Qaulany. Buku ini diterbitkan oleh Toko Kitab Utama Surabaya.
Meski telah begitu banyak buku-buku diterbitkan, kekhawatiran masuknya Syiah tidak juga surut. Pada Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1984 M, melalui surat ketetapan tanggal 7 Maret 1984 M yang ditandatangani oleh  Prof. K.H. Ibrahim Hosen, merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.Perbedaan yang disebutkan dalam ketetapan MUI tersebut  di antaranya:
1. Syi’ahmenolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait;
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci);
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”;
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama;
5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan;
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis UlamaIndonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah. Kata-kata yang tertuang dalam keputusan MUI tersebut, dengan jelas sebagai bentuk propaganda anti Syiah.
Setelah gelombang kedua,Syiah masuk keindonesia pasca Revolusi Iran, ketertarikan paham pemikiran Syiah secara falsafi berkembang menuju pemahaman Fikiyah. Menutut Jalaluddin Rahmat, masa mulai tertariknya masyarakat untuk mempelajari fiqih Syiah disebut sebagai gelombang ketiga penyebaran Syiah di Indonesia. Para peminat Syiah mulai belajar fiqih dari habib-habib yang pernah belajar di Khum, Iran. Gelombang reformasi yang terjadi pada tahun 1998 sebagai era keterbukaan dan kebebasan ikut mendorong daya ketertarikan masyarakat pada ajaran Syiah. Karena pemahaman Syiah sudah masuk ke ranah fiqih, muncullah perbedaan paham yang sudah mengarah pada benih-benih konflik secara terbuka.
Tidak lama setelah gelombag ketiga, Syiah memasuki fase gelombang ke empat, yaitu  ketika orang Syiah mulai membentuk ikatan, yaitu Ikatan Jemaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), berdiri 1 Juli 2000.
Dengan semakin meningkatnya penganut Syiah, maka tingkat ketegangan kelompok sunni dengan Syiah semakin meningkat. Perseteruan pertama terjadi pada pesantren milik Ustad Ahmad, di Desa Brayo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, 8 April 2000. Ketika itu, massa menyerbu pesantren seusai salat Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga 16.30. Akibatnya, tiga rumah di Pondok Pesantren Al-Hadi dirusak dan satu dibakar massa.
Konflik kedua muncul di Bondowoso pada 2006. Sasaran serangan adalah pesantren milik Kiai Musowir yang sedang sedang menggelar yasinan pada malam Jumat. Penyerbuan kemudian terjadi  lagi pada rumah pengurus Masjid Jar Hum di Bangil, Jawa Timur, November 2007. Massa merusak rumah itu lantaran menolak kehadiran pengikut Syiah. 
Usaha menyerang penganut Syiah terjadi juga di Jember, Jawa Timur. Pada bulan Ramadan, Agustus 2012, muncul sejumlah spanduk yang menyebutkan ajaran habib Syiah adalah sesat. Namun kain propaganda itu berhasil diturunkan warga dan petugas Pamong Praja sebelum memicu konflik.Dan pada tahun yang sama, kasus Syiah di Sampang mencuat, yang berbuntut di hukumnya Tajul dengan tuduhan penodaan agama.
E.  PENUTUP
Syiah adalah paham keagamaan yang menyandarkan pada pendapat Syaidina Ali (kholifah ke empat) dan keturunannya yang muncul sejak  awal pemerintahan khulafauurasidin. Syiah berkembang menjadi puluhan aliran-aliran karena perbedaan paham dan perbedaan dalam mengangkat Imam.
Perkembangan syiah di Indonesia melalui empat tahap gelombang, yaitu: Pertama, bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia; Kedua, pasca revolusi Islam Iran; Ketiga, Melaui Intelektual Islam Indonesia yang belajar di Iran; dan Empat, Tahap keterbukaan melaui Pendirian Organisasi Ikatan Jamiah Ahlul Bait Indoensia.
Secara prisnsip tulisan ini tentu sangat singkat bila dibandingkan dengan luasnya problematika perkembangan Syiah di Indonesia. Apalagi penelitian ini dilakukan berdasarkan data-data tertulis semata. Sehingga hanya bisa menjawab persoalan-persolan secara tekstual. Persoalan Riil Syiah memiliki kompleksitas masalah dengan latar belakang sosial rumit, tidak semata-mata lahir dari perbedaaan ideologi. Oleh karena itu tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari solusi persoalan Syiah di Indonesia. Akan tetapi hanya memberikan sedikit gambaran tentang paham Syiah secara ideologi dan penyebarannya di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Allamah Sayyid Muhammad  Husayn Thabathaba’i. 1989. Islam Syiah : Asal-Usul dan Perkembangannya. Diterjemahkan dari Syi’ite Islam. Penerjemah : Djohan EfFendi. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti 
Atjeh, Aboebakar. 1977. Aliran Syiah di Indonesia. Jakarta : Islamic`Recearch Institute.
Azra, Azyumardi. 1995. Syiah di Indonesia:Antara Mitos dan Realitas. Jurnal Ulumul Qur’an No.4 Vol VI.
Dahri, Harapandi. 2009. Tabot : Jejak Cinta Keluarga Nabi di Bengkulu.Jakarta : Citra
Huda, Nur. 2007. Islam Nusantara : Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia. Yogjakarta : Ar-ruzz Media.
Nursaymsuriati. 2011. Berkelanjutan dan Perubahan Tradisi Keagamaan Syiah (Studi Masyarakat Santri YAPI Bangil Pasuruan. Thesis Pasca Sarjana UIN Malang
PT. Ikhtiar Baru Van Hoekl. 1997.Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoekl
Shihab, M. Quraish. 2007. Sunnah-Syiah  Bergandengan Tangan! Mungkinkah : Kajian Atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Tangerang : Lentera Hati
Sirojuddin Abbas. 1992.    I’itiqad Ahlussunnad Wal-Jama’ah. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.
Viva News. 2012. Syiah Diakui Negara Indonesia. http://fokus.news.viva.co.id/news/read/347784--Syiah-diakui-negara-indonesia-. Diakses 6 September 2012.



Kamis, 12 Februari 2015

Islam Minoritas dan Pluralisme di Indonesia

Islam, Minoritas dan Pluralisme di Indonesia
Oleh : Moh. Hasim

Abstrak
Akibat dari sistem pemerintahan yang mengakui atas enam agama resmi (Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu), Indonesia sebagai negara demokrasi dinilai oleh dunia internasional melakukan diskriminasi keagamaan terhadap kelompok minoritas agama lain (diluar agama resmi). Sementara itu peran Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga agama justru memperuncing perseteruan keyakinan keagamaan dengan memberikan label ”sesat” pada agama/aliran/kepercayaan baru yang keluar dari mainstream agama  induk (agama resmi). Kepentingan hegemoni mayoritas kelompok (organisasi) agama sebagai kuasa moral yang merasa berhak memberikan klaim kebenaran dalam sistem pemerintahan telah memporak-porandakan bangunan pluralisme di Indonesia. Pluralisme oleh MUI justru dilarang dengan dalih pelecehkan terhadap kebenaran agama.  Padahal ajaran Islam sendiri sebagai agama mayoritas yang dipeluk masyarakat Indonesia telah jelas mengajarkan bahwa pluralisme adalah kenyataan yang menjadi hukum alam dan tidak bisa dipungkiri.  

Kata kunci : Islam, Pluralisme, Minoritas
A.  Pendahuluan
Meski secara nyata Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya, namun dalam realitas kehidupan sosial di masyarakat, negara lewat sistem pemerintahannya dalam memberikan pelayanan keagamaan pendapatkan banyak sorotan dari dunia internasional. Dari laporan pelaksanaan HAM yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, Indonesia dinilai melakukan diskriminasi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan keberagamaan. Pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dan pelayanan pada penganut enam agama resmi yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. (AS 2006; Missio  2001)
Akibatnya dari kebijakan pemerintah tersebut, hak dasar sebagai warga kelompok minoritas agama asli Indonesia (agama alam) seperti agama Samin di Blora; agama Sunda Wiwitan; agama Sikh; agama Cigugur di Kuningan; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku tidak dapat diakui eksistensinya. Bahkan diantara kelompok minoritas yang mencoba utuk membentuk kelompok keagamaan baru yang menyempal dari agama resmi, justru mendapat perlakuan diskriminatif yang lebih menyakitkan (contoh : Ahmadiyah, Lia Eden).
Dengan statemen “sesat”, kelompok keagamaan baru yang dianggap “menyempal” termasuk agama-agama asli Indoensia (agama alam) yang keluar dari mainstrem (agama resmi) dengan mudah dibumi hanguskan. Label “sesat” menjadi senjata mampuh untuk melegalkan penggerakkan massa, mengusir dengan bringas dan memaksa mereka hidup dalam pengungsian. Haruskah di negeri yang mengaku menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi, penindasan terhadap kelompok minoritas terjadi karena ketidak sepahaman dalam keyakinan agama?  Mengapa kebebasan beragama yang dilindungi oleh undang-undang harus sirna oleh klaim kebenaran yang dilakukan oleh kelompok mayoritas?
B. Pengaruh Global Terhadap Isu Keberagamaan
Salah satu ciri keyakinan keagamaan adalah kuatnya ikatan emosional dengan kelompok dan tradisinya. Tradisi keagamaan sebagai bagian dari simbol agama meneguhkan eksistensi agama dalam kancah sosial, politik, maupun budaya. Perjuangan simbolik akan terus digali dan diupayakan oleh penganut agama dari  akar-akar historis-ideologis maupun ajaran suci yang disebut the politics of meaning.   Peran pengaruh untuk meneguhkan eksistensi agama inilah yang berpeluang besar memunculkan konflik kepentingan yang pada akhirnya akan membawa agama pada posisi saling bertabrakan, baik itu antar kelompok agama atau berbagai kelompok dalam suatu agama sendiri.
Mengikuti pendapat Samuel P. Huntington, pada era globalisasi saat ini  konflik di masyarakat justru akan semakin rumit. Menurut Huntingtone, Globalisasi memberikan pengaruh dan perubahan besar pada peradaban manusia yang mengakibatkan benturan kepentingan antar peradaban karena dipicu oleh konflik kepentingan negara untuk memenangkan dominasi politik dan ekonomi.  (Huntingtone 2000 ). Terkait dengan asumsi ini, maka posisi agama sebagai sesuatu kepercayaan tentunya juga akan mengalami benturan keras, tidak hanya karena faktor internal agama sebagai sebuah keyakinan tetapi juga faktor lain dari konflik kepentingan perebutan pengaruh kebudayaan, politik dan ekonomi.
Dari sisi ideologi, benturan agama dalam era global muncul karena globalisasi dibangun dari akar budaya yang mendewakan rasio. Revolusi industri di Eropa awal abad XVIII adalah bukti dari kuatnya pengaruh keyakinan manusia pada kekuatan akal. Cara-cara lama yang tidak dapat dipecahkan oleh ajaran agama mulai terjawab oleh kemajuan teknologi. Dari sinilah globalisasi telah memaksa agama merekontruksi ajarannya. Modernitas menjadi harapan baru manusia menggantikan mitos agama yang belum juga terjawab. Bahkan tradisi baru pengetahuan melalui kecanggihan teknologi yang diciptakan manusia dengan tragis menelanjangi kabut hitam mitos-mitos agama.
Pandangan lain melihat bahwa era global justru memberikan pengaruh positif pada perkembangan agama. John Naisbitt (1988) dalam bukunya yang berjudul Global Paradox munkin dapat menjadi angin segar bagi kelompok penganut agama. Globalisasi menurut Naisbitt, justru memperlihatkan hal yang bersifat paradoks dari fenomena globalisasi. Semakin orang-perorang menjadi universal sebagai akibat dari pengaruh globalisasi, maka tindakan yang dilakukan justru semakin kesukuan, dan berpikir lokal, untuk bertindak global. Sehingga, apa yang dimiliki oleh kelompok masyarakat lokal justru menjadi modal untuk menunjukkan eksistensinya. Barangkali inilah potensi yang akan menggiring agama-agama lokal untuk bangkit menunjukkan esistensinya.
Hal senada juga muncul dari pendapat Peter L Berger. Dalam bukunya TheDesecularization Of The World, Berger menjelaskan dua kemungkinan. Pertama, modernitas sebagai bagian dari proses globalisasi akan cenderung memporak-porandakan kepastian (certainty) yang telah diterima secara alamiah oleh masyarakat sepanjang zaman. Tindakan ini amat tidak disukai penganut agama yang tidak bersikap toleran serta gerakan keagamaan yang menghendaki agar kepastian tersebut dapat dipertahankan. Kedua, pandangan sekuler tulen tentang realitas memperoleh tempat sosial yang penting dalam kultur elit. Maka, tidak mengejutkan kalau  pandangan ini menimbulkan kemarahan dari kalangan yang tidak ikut ambil bagian (kelompok agama) di dalamnya dan yang merasa hal itu akan menimbulkan pengaruh buruk.
Dari tiga persoalan yang disodorkan Peter L Berger dan John Naisbith, kalau dipertemukan dengan ramalan Huntington yaitu tentang benturan budaya maka akan semakin kuat dugaaan bahwa agama dalam era global akan menempatkan posisi strategis dalam peradaban manusia. Prospek kebangkitan agama akan mengkristal ketika modernitas mulai dari memberikan pengaruh bahkan menyingkirkan kaidah normatif yang sudah mapan sebagaimana diyakini kalangan agamawan. Benturan antara norma agama dengan nilai modernitas di era global, pada akhirnya akan menjadi basic perlawanan oleh kalangan  agamawan untuk kembali menunjukkan eksistensi agama di era global yang termasuk di dalamnya keyakinan keagaman minoritas yang hidup dalam tradisi lokal.

C. Tinjauan Kritis Tentang Agama
Memahami apa itu agama adalah usaha yang sangat sulit. Pendefinisian  agama justru semakin mempersempit arti agama yang sesungguhnya. Agama sebagai pengalaman pribadi yang melekat secara individu, sangat sulit untuk bisa digeneralisasi dalam terminologi. Selain itu pendefinisian agama sendiri oleh para ahli juga sangat dipengaruhi oleh subjektifitasnya sendiri. Sehingga semakin banyak definisi agama yang dimunculkan justru memunculkan perspekif baru akan arti agama yang sangat bergantung pada pendekatan keilmuan yang digunakan.
Tylor dan Frezer mengkaji agama dengan pendekatan antropologi-sejarah. Bagi Tylor dan Frezer untuk menjelaskan tentang agama perlu ditelusuri secara detail asal muasal agama itu dari bentuk  yang paling awal (primitive) hingga masa sekarang. Dalam pendekatan ini, munculnya agama bisa dianggap sebagai  hasil dari pergulatan manusia dengan alam. Proses kejadian muncul secara perlahan-lahan dari sebuah embrio agama yang sifatnya sangat sederhana (primitive) kemudian berkembang diberbaharui dan  disempurnakan secara terus menerus oleh akal budi manusia sampai menuju kesempurnaan yang ideal menurut kebudayaan saat ini. (Scraf  1995)
Berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh Tylor dan Frezer, Sigmund Freud sebagai ahli psikologi mengkaji agama sebagai bentuk dorongan alam bawah sadar manusia  yang secara alami condong pada kenikmatan. Dari teori psikoanalitik, Freud menjelaskan bahwa respon emosional terhadap gejala-gejala sosial yang menekan batin mendorong manusia untuk lari mengenal agama. Agama adalah bentuk pelarian kecemasan batin manusia, sehingga bagi Freud agama sebenarnya tidak ada akan tetapi muncul dari manusia sendiri. Freud juga yakin bahwa ide-ide agama itu tidak berasal dari Tuhan atau para dewa, karena Tuhan tidak ada, agama adalah sebatas upaya pengharapan manusia yang paling mendesak untuk memenuhi kebutuhan psikologisnya. (Pals , 2001 : 113-132)
Dari akar pemikiran filasafat Freud berkembang pemikiran kearah yang lebih radikal. Karl Hendrik Marx yang berlajar  Filsafat Freud dari Feurbach memberikan kritik tajam tentang esistensi Tuhan. Bagi Marx, Tuhan adalah sosok yang asing yang akan merenggut kebebasan manusia. Karena kehadiran Tuhan dalam diri manusia justru  mengecilkan keberadaan manusia sebagai sebuah realitas yang nyata. Manusia dipaksa untuk mengakui bahwa Tuhan adalah segala-galanya sementara realitasnya masih diragukan. Bahkan, dengan bahasa yang singkat Marx berkata “agama adalah candu”. (Louis 1990)
Sebagaimana sifat candu, maka kebahagiaan yang ada dalam diri manusia adalah semu. Oleh karena itu bagi Marx agama tidak lain adalah tanda keterasingan manusia dari kehidupannya sendiri. Agama adalah jalan pelarian yang mudah bagi manusia untuk mewujudkan kebahagiaan dengan berangan-angan akan kebahagiaan yang dijanjikan Tuhan. Maka, ketika kebahagiaan sejati manusia didapatkan dengan menggali potensi yang ada pada diri manusia, dengan sendirinya Tuhan akan ditinggalkan. Untuk itu bukan agama yang harus ditiadakan tetapi penyebabnya yang utama yaitu realitas sosial. Dari itu selanjutnya Marx tidak memberikan perhatian yang lebih pada agama, tetapi pada realitas dimana manusia tidak memiliki hakekatnya yang sejati yaitu wujud ketidakadilan manusia dibidang ekonomi.
Marx dalam sebuah tesisnya menyampaikan:
Agama adalah kesadaran diri dan perasaan pribadi manusia, di saat ia belum menemukan dirinya atau di saat ia telah kehilangan dirinya. Tetapi manusia itu bukanlah sejenis mahluk abstrak yang berdiam di luar dunia. Manusia adalah dunia manusia, negara, masyarakat. Negara, masyarakat itu menghasilkan agama, yang merupakan suatu kesadaran terhadap dunia yang tidak masuk akal. … ia adalah realisasi fantastis mahluk manusia, sebab ia tidak memiliki realitas yang sungguh jadi … Kesengsaraan religius di satu piliak adalah penyataan dan kesengsaraan nyata, dan di lain pihak sebagai suatu protes terhadap kesengsaraan yang nyata itu. Agama adalah keluh kesah mahluk tertindas, jiwa dari suatu dunia yang tidak berkalbu, seperti halnya ia merupakan roh dari suatu kebudayaan yang mengenal roh. Agama adalah candu bagi rakyat. (Ramly – 2000)
Sentuhan realitas sosial yang dimunculkan oleh Karl Marx dalam kajian agamanya kemudian dikembangkan oleh  Emile Durkheim. Durkheim menyetuskan sebuah teori yang sangat terkenal, yaitu bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Agama dan  masyarakat satu sama lain saling membutuhkan. Bagi Durkheim agama adalah sebuah sistem terpadu dari kepercayaan dan praktek dari hal-hal yang bersifat sakral. Oleh karena itu dalam prakteknya, agama selalu berhubungan dengan komunitas moral (tempat-tempat ibadah) yang di dalamnya terlibat sebuah kepentingan kelompok. Sehingga kepercayaan dan ritual agama berperan ketika  kepentingan kelompok mengemuka dalam pikiran, sedangkan yang sakral  berperan sebagai  titik utama klaim-kebenaran yang mengatur tradisi dalam komunitas.
Dimensi pemikiran yang luas dari kajian agama juga dikembangkan Clifford Geertz yang melihat kajian agama pada pendekatan sosial-budaya. Menurut Geertz,  agama adalah produk dari akal budi manusia yang terlahir melalui proses evolusi panjang dan berubah secara terus menenus menurut budaya yang dikembangkan oleh masyarakat  itu sendiri. Maka agama dipandang tidak memiliki kebenaran absolut. Disinilah agama menduduki peran yang memiliki fleksibilitas, tidak kaku, tetapi menyesuaikan dengan perubahan kebudayaan masyarakat. Pada ranah inilah Clifford Geertz mengkaji agama sampai pada kesimpulan yang memandang agama tidak lebih sebagai sistem budaya yang dibangun oleh masyarakat dalam evolusi peradabannya. (Pals 2001)
D. Minoritas Vs Mayoritas Beragama di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berdasar pada Pancasila, maka Indonesia bukan sebuah negara sekuler dan juga bukan negara agama. Posisi Indionesia sebagai negara pancasila seharusnya tetap menjunjung tinggi kebebasan beragama. Akan tetapi, akibat dari  pengakuan negara atas enam agama resmi, masyarakat yang hidup dalam keyakinan keagamaan di luar agama resmi pemerintah tidak mendapatkan pelayanan pemerintah, semisal dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), mencari dukumen pernikahan,  atau berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Potensi diskriminasi dalam kehidupan beragama inilah yang jusru menjadi pemicu konflik keberagamaan. Perasaan menjadi warga negara kelas dua pada akhirnya menumbuhkan kekecewaan yang mendalam di hati kelompok-kelompok agama yang tidak direstui oleh negara. Padahal, kayakinan keagamaan adalah persoalan yang menyentuh dimensi individual yang tidak dapat dipaksakan. Keyakinan keagamaan tidak bisa digiring pada penyeragamaan pengakuan terhadap agama tertentu, terlebih pada enam agama resmi.
Oleh karena itu tidak ada jalan lain yang diyakini oleh para pemikir agama untuk meredam potensi konflik keagamaan kecuali dengan penyebaran pemahaman keagamaan yang pluralis. Namun dalam prakteknya, faham pluralime justru ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2005 bersamaan dengan sepuluh fatwa lain. MUI berdalih paham pluralisme berpotensi melecehkan posisi agama menjadi sebuah kebenaran yang relatif. Sepuluh fatwa yang lain yaitu, fatwa perlindungan kekayaan hak intelektual (HAKI), perdukunan dan peramalan, doa bersama, perkawinan beda agama, pewarisan beda agama, kriteria maslahah,  liberalisme dan sekulerisme agama, tentang pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi, aliran Ahmadiyah, dan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Pluralisme dalam pandangan MUI adalah faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh karena itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sementara agama yang lain salah. Pluralisme juga dipandang mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di dalam surga. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam diwajibkan bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain. Oleh karena itu, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme.
Pluralisme sebagai paham memang masih di perdebatkan  karena ada kepentingan ideologis di baliknya. Berakhirnya perang dingin dengan kematian ideologi sosialis, menjadikan posisi agama (terutama Islam) menjadi ideologi yang berhadapan langsung dengan ideologi demokrasi ala Barat. Potensi ideologis yang dibangun dari dasar ajaran agama dipandang sebagai sebuah ancaman bagi penyebaran demokrasi di dunia Islam. Kepentingan hegemoni kebudayaan yang diwakili oleh misi demokrasi, tentu di baliknya ada kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melancarkan misi ekonomi yang bertujuan memakmurkan Barat. Sehingga tidak ada jalan lain bagi barat untuk menerobos ideologi Islam kecuali dengan menyusubkan paham pluralisme.
Isu pluralisme sebagai strategi Barat untuk menghancurkan kebudayaan Islam dari dalam semakin kuat ketika Pluralisme dilihat dari sejarah perkembangannya di Indonesia juga tidak lepas dari propagada Barat dalam menyebarkan ideologinya. Pemikiran faham pluralisme di Indonesia banyak diusung para pemikir (terutama Islam) yang dibesarkan dari kancah akademis dari Barat. Nurkholis Majid sebagai salah satu tokoh terkemuka penyebar paham pluralis adalah didikan Barat.  Sementara itu, sentimen anti Barat yang muncul sejak perang salib tidak dengan mudah hilang dalam benak orang-orang muslim. Kondisi inilah yang menjadi awal memicu konfrontasi ideologis yang mengambat penyebaran paham pluralis di Indonesia.
Dengan diharamkannya paham pluralis di Indonesia oleh MUI, langsung ataupun tidak langsung fatwa tersebut  memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam mensikapi perbedaan pemahaman keyakinan. Dampak negatif terlihat ketika  marak aliran keagamaan  baru yang nota benenya adalah kelompok minoritas keagamaan dengan diberi label ”sesat” oleh MUI, masyarakat langung memberikan reaksi. Pengrusakan tempat ibadah dan rumah-rumah milik kelompok keagamaan yang dipandang “sesat” terjadi. Bahkan,  Akibat dari ulah massa yang tidak terkendali, kelompok-kelompok spiritualitas baru terpaksa hidup dalam pengungsian.
Martin van Bruinessen pernah menggunaan kata “sempalan” untuk mengidentifikasi kelompok keagamaan baru yang keluar dari konteks mainstrem agama yang direstui negara. Kelompok “sempalan” ini oleh MUI disebut sebagai kelompok “sesat”. Oleh karena itu “sesat” dalam konteks agama lebih banyak diartikan sebagai kelompok penganut kepercayaan agama yang keluar dari mainstrem (induk) ajaran agama resmi yang diakui pemerintah. Kelompok “sesat” inilah yang akhir-akhir ini muncul dengan wujud sekte atau aliran yang dianggap merongrong kewibawaan agama induk. Oleh karena itu pembicaraan  mengenai ”aliran sesat” tidak bisa dipisahkan dari “induk agamanya”. Siapa yang sesat dan dianggap salah, dan siapa yang induk  adalah penjastifikasi pembenaran yang terkait dengan masalah mayoritas-minoritas dan legalitas politis keagamaan semata.
Kelompok “sesat” dalam pandangan agama induk adalah paham agama yang ditolak dan dimusuhi oleh masyarakat yang sebenarnya adalah kelompok mayoritas. Mengapa ini bisa terjadi? Ada beberapa asumsi yang dapat digunakan untuk menjelaskan. Pertama, kemapanan sebuah agama yang berbentuk organisasi keagamaan pada akhirnya akan menempatkan posisi agama pada  afiliasi politis dengan pemerintah. Bagaimanapun pemerintah membutuhkan legalitas moral (dukungan) untuk mengukuhkan eksistensinya. Demikian juga sebaliknya agama yang diwakili oleh organisasi keagamaan juga membutuhkan perlindungan. Lebih jauh, dampak dari simbiosis mutualis antara agama dengan pemerintah akan menumbuhkan kekuatan agama tidak semata dalam ranah religius-kekuatan moral akan tetapi juga kekuatan politis untuk mempertankan status quo kepemimpinan agama dalam negara.
Dalam kasus ummat beragama Indonesia, kekuatan agama yang menjadi kaki tangan pemerintah tidak lain adalah kekuatan organisasi keagamaan besar. Agama-agama besar inilah yang menjadi mainstream, semakin besar agama yang ditandai dengan jumlah pemeluknya yang banyak, semakin besar pula pengaruhnya. Mainstrem agama pada kongritnya tidak lain adalah agama-agama resmi yang mendapat restu pemerintah yang terwakili oleh  badan-badan ulama yang berwibawa, terutama MUI. Posisi sebagai mainstream memberikan peluang untuk memberikan legalitas terhadap aksi terselubung pelaku politik dengan menjastifikasi kebenaran dengan mengeluarkan fatwa bahwa aliran atau agama yang tumbuh keluar (menyempal) dari mainstream dianggap sebagai ajaran ”sesat”.
Kedua, adanya diskriminasi keyakinan yang dilakukan oleh pemerintah akibat dari  pembatasan keyakinan beragama pada enam agama resmi (Islam, Kristen, Hindu, Budha Protestan dan Konghuchu) berakibat pada kepercayaan lokal (pemerintah menyebut sebagai aliran kepercayaan)  yang  tumbuh berkembang dari adat istiadat atau kebudayaan setempat dan kelompok yang keluar dari agama induk (menyempal) sering dikesampingkan dan tidak diberi tempat. Bahkan mereka secara politis dan sosial dipaksa untuk mengakui enam agama dengan cara memasukkan kepercayaannya pada enam agama yang diakui pemerintah sebagai agama induk (resmi).
Ketiga, Ketidakpuasan terhadap sepak terjang agama mayoritas yang menghegemoni kebudayaan dan kebenaran dengan arogansi dalam sikap politik atau kemasyarakatan dan tidak adanya peran yang singnifikan dari agama terhadap perubaan sosial, mendorong mereka untuk mencari jalan alternatif pada model ajaran baru yang lebih radikal untuk menunjukkan esistensi dan perubahan tatanan masyarakat yang lebih progresif. Padahal pada saat yang sama tekanan dari pihak pemerintah dengan tidak diakuinya agama lokal sebagai agama resmi memberikan peluang pada munculnya bentuk sinkretisme baru dalam beragama. Karena mereka dipaksa mendapatkan pembinaan keagamaan dari agama induk. Bisa jadi penganut aliran “sesat” sengaja menggunakan agama induk sebagai dalih untuk menunjukan eksistensinya.
Maka dalam memandang kekerasan bernuansa agama akibat dari persoalan kelompok minoritas yang dipandang “sesat” ada satu hal yang perlu disadari oleh umat beragama adalah bahwa,  munculnya kelompok minoritas “sesat” tidaklah semata-mata disebabkan oleh perbedaan keyakinan dan klaim kebenaran sejati. Siapa yang “sesat” dan siapa yang duduk dalam mainsterm keyakinan agama yang dipandang benar adalah persolan waktu yang terkait dengan tirani minoritas dan mayoritas yang mendapatkan legitimasi dari pemeritah dan penguasa agama (tokoh-tokoh/pemuka agama). Terlebih lagi bisa  terjadi bahwa menjastifikasi kesesatan pada minoritas pemeluk agama yang dipandang sebagai kelompok ”sesat” hanya karena kelompok mayoritas agama tidak ingin terlepas dari kedudukan kekuasaan moral agama yang menghegemoni kebenaran tatanan peradaban.
E. Pemahaman Pluralisme Dalam Islam
Untuk meredam konflik bernuansa agama seharusnya masyarakat menyadari bahwa kemanusiaan sejati adalah muncul ketika kehadiran kita tidak bisa lepas dari adanya kehadiran  orang lain. Manusia tidak bisa mengkalim bahwa dirinya sendirilah  yang paling benar, karena manusia hidup bersama dalam bumi ciptaan Tuhan sama yang esanya. Kebenaran absolut adalah ditangan kekuasaan Allah (Tuhan). Manusia tidak bisa dengan semena-mena menjastifikasi keberanan pada kelompok keagamaan lain.
 Menurut Islam, pluralisme adalah fitrah yang sudah menjadi keharusan sejak awal manusia dan alam diciptakan.  Al-Qur’an sebagai kalam Allah mengakui bahwa perbedaan adalah sesuatu yang wajar, dan bahkan merupakan rahmat Tuhan.  Islam mengakui perbedaan bahasa dan warna kulit, kemajemukan suku-suku dan bangsa-bangsa, penciptaan segala sesuatu berpasang-pasangan dan tidak tunggal, mengakui perbedaan pemikiran dalam kapasitas intelektualitas masing-masing manusia, mengakui kebebasan berkeyakinan (untuk beriman atau tidak), untuk masuk dan keluar dari agama tertentu.
Allah melalui Al-Qur’an mengingatkan:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguh-nya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Oleh karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia berpegang pada tali kokoh yang tidak putus. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui. “ (Al-Baqarah: 256)
Dalil-dalil Al-Quran juga menunjukkan bahwa kemajemukan atau pluralitas ummat manusia adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Dalam Kitab Suci Al-Qur’an  kembali Allah mengingatkan:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antar kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  (Al-Hujurat: 13)
Dalam surat yang lain, Allah berfirman:
Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Allah menjadikan kalian satu umat (saja), tetapi dia memasukkan orang-orang yang dikehedaki-Nya kedalam rahmatnya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolong”.  (Asy-Syuura :
Oleh karna itu, menurut ajaran Islam, pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah), sebagai sebuah hukum alam yang tidak akan berubah, tidak bisa dilawan atau diingkari. Dan Islam adalah agama yang Kitab Suci-nya dengan tegas mengakui hak agama-agama lain, kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirik, untuk hidup dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan. Al-Quran memperingatkan bahwa seluruh ummat manusia tanpa kecuali adalah bersaudara .
Islam sebagai agama universal adalah agama cukup pintar dalam memenangkan kesejatian manusia dalam hidup ini. Sesuai dengan sifat kemanusiaan manusia, Islam menyadari bahwa perbedaan adalah suatu yang fitrah agar manusia bisa saling belajar, saling menghargai satu dengan yang lain untuk menciptakan dinamika positif dalam masyarakat  dalam kerangka fastabiqul khairat. Setiap kelompok manusia dibuatkan oleh Tuhan jalan dan tatanan hidup mereka, agar manusia dengan sesamanya berlomba dalam berbagai kebaikan.
Firman Allah :
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. (Al Maa’idah 48)
Jadi tidak ada dalam pandangan Islam suatu masyarakat yang monolitik yang mendasarkan pada satu asas yang sama. Dari dokrin Islam yang menganggap perbedaan sebagai suatu fitrah, maka sudah seharusnya masyarakat yang memiliki perbedaan keyakinan diberikan kebebasan menjalani hidupnya dan diberi hak seadil-adilnya untuk menjalani kehidupannya. (Madjid 1992)
Menurut Islam, keimanan seseorang adalah hak Alllah yang tidak seorang pun dapat memberikannya kepada manusia. Seorang muslim yang menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar dalam pandangan Islam adalah sebatas sebagai penyeru bukan pembawa berkah kedamaian. Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan jika mereka membantah kamu, maka katakannlah, Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan. Allah akan mengadili diantara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu dahulu berselisih padanya. (Al-Hajj : 68-69)
Jika mereka (orang-orang kafir) berpaling maka kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah).(Asy-Syuura: 48)

Melihat penjelasan Islam tentang perbedaan keyakinan dan aspek lainya, maka pluralisme sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melecehkan kebenaran agama sebagai bebenaran yang relatif. Pluralisme adalah suatu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. (Al Banna 2006)
Dengan demikian,  keimanan seseorang yang diperoleh dengan jalan paksa dengan doktrin enam agama resmi bukan merupakan tujuan Islam. Ahmad Syafii Maarif menjelaskan bahwa kemauan bebas manusia adalah merupakan bagian dari fitrah manusia pada batas nilai-nilai kemanusiaannya. Alasanya, Jika yang terjadi sebaliknya maka penciptaan manusia sebagai pemain sentral akan kehilangan makna. Maka ketika keimanan ilu diraih dengan paksaan-bukan dalam pilihan bebas, yang diperoleh adalah keimanan yang tidak punya arti. (Ma’arif 1995 )
F.   Kata Akhir
Agama adalah nurani keyakinan pada penciptanya sebagai wujud pengabdian ruhani secara indivdual. Oleh karenanya perbedaan keyakinan adalah fitrah yang menjadikan posisi agama sebagai privasi pribadi manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu, agama tidak bisa hadir dalam diri manusia dengan paksaan, kekerasan dan pengaruh dari luar diri pengabdinya. Manusia lain tidak memiliki hak untuk memberikan justifikasi terhadap kebenaran keyakian keagamaan dengan memberikan label ”sesat”.  (Wallahu a’lam)

DAFTAR PUSTAKA
Al-Banna, Gamal (Jamal). 2006. Doktrin Pluralisme dalam Al-Quran, terj. Al-Ta’addudiyah fi al-Mujatama al-Islamy, Taufik Damas. Bekasi Timur: Penerbit Menara
Departemen Luar Negeri, 2006. Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2006.  Kedutaan Besar Amerika Serikat
Huntington, Samuel P. 2005. Benturan Antar Peradaban Dan Masa Depan Politik Dunia. Yogyakarta : Qalam.  
Louis, Leahly SJ. 1990. Aliran-Aliran Besar Ateisme. Yogyakarta : Kanisius
Madjid, Nurcholish. 1992. Islam Doktrin dan Peradaban.  Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Maarif, Ahmad Syafi’i. 1995.  Membumikan Islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Missio. 2001. Siuasi HAM di Indonesia:Kebebasan Beragama dan Aksi Kekerasan.Internasional Katholisches Missionswerk.
Naisbiit, John. 1995. Global Paradox. London : Nicholas Brealy Publishing.
Pals, Daniel L. 2001. Seven Theori of Religion : Dari Animisme EB. Tylor, Materialisme Karl Marx Hingga Antropologi Budaya C. Geertz. Yogyakarta : Qalam
Ramry, Andi Muawiyah. 2000. Peta Pemikiran Karl marx, Yogyakarta : LkiS.
Scharf, Betty R. 1995. Kajian Sosiologi Agama. Yogyakarta : Tiara Wacana
Suseno, Franz Magnis. 1999. Pemikiran Karl Marx: dari Sosialime Utopis ke Perselisihan-Revisionisme Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Foto Pribadi

Foto Pribadi
Dengan berbagi maka akan menjadi lebih banyak