Oleh : Moh.
Hasim
Abstrak
Akibat dari
sistem pemerintahan yang mengakui atas enam agama resmi (Islam, Kristen,
Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu), Indonesia sebagai negara demokrasi
dinilai oleh dunia internasional melakukan diskriminasi keagamaan terhadap
kelompok minoritas agama lain (diluar agama resmi). Sementara itu peran Majlis
Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga agama justru memperuncing perseteruan
keyakinan keagamaan dengan memberikan label ”sesat” pada
agama/aliran/kepercayaan baru yang keluar dari mainstream agama induk
(agama resmi). Kepentingan hegemoni mayoritas kelompok (organisasi) agama
sebagai kuasa moral yang merasa berhak memberikan klaim kebenaran dalam sistem
pemerintahan telah memporak-porandakan bangunan pluralisme di Indonesia.
Pluralisme oleh MUI justru dilarang dengan dalih pelecehkan terhadap kebenaran
agama. Padahal ajaran Islam sendiri sebagai agama mayoritas yang dipeluk
masyarakat Indonesia telah jelas mengajarkan bahwa pluralisme adalah kenyataan
yang menjadi hukum alam dan tidak bisa dipungkiri.
Kata kunci :
Islam, Pluralisme, Minoritas
A. Pendahuluan
Meski secara nyata Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Indonesia memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya, namun dalam realitas kehidupan sosial di masyarakat, negara
lewat sistem pemerintahannya dalam memberikan pelayanan keagamaan pendapatkan
banyak sorotan dari dunia internasional. Dari laporan pelaksanaan HAM yang
dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, Indonesia dinilai melakukan
diskriminasi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan keberagamaan.
Pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dan pelayanan pada penganut
enam agama resmi yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu,
Budha, dan Khonghucu. (AS 2006; Missio 2001)
Akibatnya dari kebijakan pemerintah
tersebut, hak dasar sebagai warga kelompok minoritas agama asli Indonesia
(agama alam) seperti agama Samin di Blora; agama Sunda Wiwitan; agama Sikh; agama Cigugur di Kuningan; agama Buhun di Jawa
Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak;
agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi
Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau
Seram di Propinsi Maluku tidak dapat diakui eksistensinya. Bahkan diantara
kelompok minoritas yang mencoba utuk membentuk kelompok keagamaan baru yang
menyempal dari agama resmi, justru mendapat perlakuan diskriminatif yang lebih
menyakitkan (contoh : Ahmadiyah, Lia Eden).
Dengan statemen “sesat”, kelompok
keagamaan baru yang dianggap “menyempal” termasuk agama-agama asli Indoensia
(agama alam) yang keluar dari mainstrem (agama resmi) dengan mudah dibumi
hanguskan. Label “sesat” menjadi senjata mampuh untuk melegalkan penggerakkan
massa, mengusir dengan bringas dan memaksa mereka hidup dalam pengungsian.
Haruskah di negeri yang mengaku menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi,
penindasan terhadap kelompok minoritas terjadi karena ketidak sepahaman dalam
keyakinan agama? Mengapa kebebasan beragama yang dilindungi oleh
undang-undang harus sirna oleh klaim kebenaran yang dilakukan oleh kelompok
mayoritas?
B. Pengaruh Global Terhadap Isu
Keberagamaan
Salah satu ciri keyakinan keagamaan
adalah kuatnya ikatan emosional dengan kelompok dan tradisinya. Tradisi
keagamaan sebagai bagian dari simbol agama meneguhkan eksistensi agama dalam
kancah sosial, politik, maupun budaya. Perjuangan simbolik akan terus digali
dan diupayakan oleh penganut agama dari akar-akar historis-ideologis
maupun ajaran suci yang disebut the politics of meaning.
Peran pengaruh untuk meneguhkan eksistensi agama inilah yang
berpeluang besar memunculkan konflik kepentingan yang pada akhirnya akan
membawa agama pada posisi saling bertabrakan, baik itu antar kelompok agama
atau berbagai kelompok dalam suatu agama sendiri.
Mengikuti pendapat Samuel P.
Huntington, pada era globalisasi saat ini konflik di masyarakat justru
akan semakin rumit. Menurut Huntingtone, Globalisasi memberikan pengaruh dan
perubahan besar pada peradaban manusia yang mengakibatkan benturan kepentingan
antar peradaban karena dipicu oleh konflik kepentingan negara untuk memenangkan
dominasi politik dan ekonomi. (Huntingtone 2000 ). Terkait dengan asumsi ini, maka posisi agama sebagai
sesuatu kepercayaan tentunya juga akan mengalami benturan keras, tidak hanya
karena faktor internal agama sebagai sebuah keyakinan tetapi juga faktor lain
dari konflik kepentingan perebutan pengaruh kebudayaan, politik dan ekonomi.
Dari sisi
ideologi, benturan agama dalam era global muncul karena globalisasi dibangun
dari akar budaya yang mendewakan rasio. Revolusi industri di Eropa awal abad
XVIII adalah bukti dari kuatnya pengaruh keyakinan manusia pada kekuatan akal.
Cara-cara lama yang tidak dapat dipecahkan oleh ajaran agama mulai terjawab
oleh kemajuan teknologi. Dari sinilah globalisasi telah memaksa agama
merekontruksi ajarannya. Modernitas menjadi harapan baru manusia menggantikan
mitos agama yang belum juga terjawab. Bahkan tradisi baru pengetahuan melalui
kecanggihan teknologi yang diciptakan manusia dengan tragis menelanjangi kabut
hitam mitos-mitos agama.
Pandangan lain
melihat bahwa era global justru memberikan pengaruh positif pada perkembangan
agama. John Naisbitt (1988) dalam bukunya yang berjudul Global Paradox
munkin dapat menjadi angin segar bagi kelompok penganut agama. Globalisasi
menurut Naisbitt, justru memperlihatkan hal yang bersifat paradoks dari
fenomena globalisasi. Semakin orang-perorang menjadi universal sebagai akibat
dari pengaruh globalisasi, maka tindakan yang dilakukan justru semakin
kesukuan, dan berpikir lokal, untuk bertindak global. Sehingga, apa yang
dimiliki oleh kelompok masyarakat lokal justru menjadi modal untuk menunjukkan
eksistensinya. Barangkali inilah potensi yang
akan menggiring agama-agama lokal untuk bangkit menunjukkan esistensinya.
Hal senada juga
muncul dari pendapat Peter L Berger. Dalam bukunya TheDesecularization Of
The World, Berger menjelaskan dua kemungkinan. Pertama, modernitas sebagai
bagian dari proses globalisasi akan cenderung memporak-porandakan kepastian (certainty)
yang telah diterima secara alamiah oleh masyarakat sepanjang zaman. Tindakan
ini amat tidak disukai penganut agama yang tidak bersikap toleran serta gerakan
keagamaan yang menghendaki agar kepastian tersebut dapat dipertahankan. Kedua,
pandangan sekuler tulen tentang realitas memperoleh tempat sosial yang penting
dalam kultur elit. Maka, tidak mengejutkan kalau pandangan ini
menimbulkan kemarahan dari kalangan yang tidak ikut ambil bagian (kelompok
agama) di dalamnya dan yang merasa hal itu akan menimbulkan pengaruh buruk.
Dari tiga
persoalan yang disodorkan Peter L Berger dan John Naisbith, kalau dipertemukan
dengan ramalan Huntington yaitu tentang benturan budaya maka akan semakin kuat
dugaaan bahwa agama dalam era global akan menempatkan posisi strategis dalam
peradaban manusia. Prospek kebangkitan agama akan mengkristal ketika modernitas
mulai dari memberikan pengaruh bahkan menyingkirkan kaidah normatif yang sudah
mapan sebagaimana diyakini kalangan agamawan. Benturan antara norma agama
dengan nilai modernitas di era global, pada akhirnya akan menjadi basic
perlawanan oleh kalangan agamawan untuk kembali menunjukkan eksistensi
agama di era global yang termasuk di dalamnya keyakinan keagaman minoritas yang
hidup dalam tradisi lokal.
C. Tinjauan
Kritis Tentang Agama
Memahami apa
itu agama adalah usaha yang sangat sulit. Pendefinisian agama justru
semakin mempersempit arti agama yang sesungguhnya. Agama sebagai pengalaman
pribadi yang melekat secara individu, sangat sulit untuk bisa digeneralisasi
dalam terminologi. Selain itu pendefinisian agama sendiri oleh para ahli juga
sangat dipengaruhi oleh subjektifitasnya sendiri. Sehingga semakin banyak
definisi agama yang dimunculkan justru memunculkan perspekif baru akan arti
agama yang sangat bergantung pada pendekatan keilmuan yang digunakan.
Tylor dan
Frezer mengkaji agama dengan pendekatan antropologi-sejarah. Bagi Tylor dan
Frezer untuk menjelaskan tentang agama perlu ditelusuri secara detail asal
muasal agama itu dari bentuk yang paling awal (primitive) hingga
masa sekarang. Dalam pendekatan ini, munculnya agama bisa dianggap sebagai
hasil dari pergulatan manusia dengan alam. Proses kejadian muncul secara
perlahan-lahan dari sebuah embrio agama yang sifatnya sangat sederhana (primitive)
kemudian berkembang diberbaharui dan disempurnakan secara terus menerus
oleh akal budi manusia sampai menuju kesempurnaan yang ideal menurut kebudayaan
saat ini. (Scraf 1995)
Berbeda dengan
kajian yang dilakukan oleh Tylor dan Frezer, Sigmund Freud sebagai ahli
psikologi mengkaji agama sebagai bentuk dorongan alam bawah sadar manusia
yang secara alami condong pada kenikmatan. Dari teori psikoanalitik, Freud
menjelaskan bahwa respon emosional terhadap gejala-gejala sosial yang menekan
batin mendorong manusia untuk lari mengenal agama. Agama adalah bentuk pelarian
kecemasan batin manusia, sehingga bagi Freud agama sebenarnya tidak ada akan
tetapi muncul dari manusia sendiri. Freud juga yakin bahwa ide-ide agama itu
tidak berasal dari Tuhan atau para dewa, karena Tuhan tidak ada, agama adalah
sebatas upaya pengharapan manusia yang paling mendesak untuk memenuhi kebutuhan
psikologisnya. (Pals , 2001 : 113-132)
Dari akar
pemikiran filasafat Freud berkembang pemikiran kearah yang lebih radikal. Karl
Hendrik Marx yang berlajar Filsafat Freud dari Feurbach memberikan kritik
tajam tentang esistensi Tuhan. Bagi Marx, Tuhan adalah sosok yang asing yang
akan merenggut kebebasan manusia. Karena kehadiran Tuhan dalam diri manusia
justru mengecilkan keberadaan manusia sebagai sebuah realitas yang nyata.
Manusia dipaksa untuk mengakui bahwa Tuhan adalah segala-galanya sementara
realitasnya masih diragukan. Bahkan, dengan bahasa yang singkat Marx berkata
“agama adalah candu”. (Louis 1990)
Sebagaimana
sifat candu, maka kebahagiaan yang ada dalam diri manusia adalah semu. Oleh
karena itu bagi Marx agama tidak lain adalah tanda keterasingan manusia dari
kehidupannya sendiri. Agama adalah jalan pelarian yang mudah bagi manusia untuk
mewujudkan kebahagiaan dengan berangan-angan akan kebahagiaan yang dijanjikan
Tuhan. Maka, ketika kebahagiaan sejati manusia didapatkan dengan menggali
potensi yang ada pada diri manusia, dengan sendirinya Tuhan akan ditinggalkan.
Untuk itu bukan agama yang harus ditiadakan tetapi penyebabnya yang utama yaitu
realitas sosial. Dari itu selanjutnya Marx tidak memberikan perhatian yang
lebih pada agama, tetapi pada realitas dimana manusia tidak memiliki hakekatnya
yang sejati yaitu wujud ketidakadilan manusia dibidang ekonomi.
Marx dalam
sebuah tesisnya menyampaikan:
Agama adalah
kesadaran diri dan perasaan pribadi manusia, di saat ia belum menemukan dirinya
atau di saat ia telah kehilangan dirinya. Tetapi manusia itu bukanlah sejenis
mahluk abstrak yang berdiam di luar dunia. Manusia adalah dunia manusia,
negara, masyarakat. Negara, masyarakat itu menghasilkan agama, yang merupakan
suatu kesadaran terhadap dunia yang tidak masuk akal. … ia adalah realisasi
fantastis mahluk manusia, sebab ia tidak memiliki realitas yang sungguh jadi …
Kesengsaraan religius di satu piliak adalah penyataan dan kesengsaraan nyata,
dan di lain pihak sebagai suatu protes terhadap kesengsaraan yang nyata itu.
Agama adalah keluh kesah mahluk tertindas, jiwa dari suatu dunia yang tidak
berkalbu, seperti halnya ia merupakan roh dari suatu kebudayaan yang mengenal
roh. Agama adalah candu bagi rakyat.
(Ramly – 2000)
Sentuhan
realitas sosial yang dimunculkan oleh Karl Marx dalam kajian agamanya kemudian
dikembangkan oleh Emile Durkheim. Durkheim menyetuskan sebuah teori yang
sangat terkenal, yaitu bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari realitas
masyarakat. Agama dan
masyarakat satu sama lain saling membutuhkan. Bagi Durkheim agama adalah sebuah
sistem terpadu dari kepercayaan dan praktek dari hal-hal yang bersifat sakral.
Oleh karena itu dalam prakteknya, agama selalu berhubungan dengan komunitas
moral (tempat-tempat ibadah) yang di dalamnya terlibat sebuah kepentingan
kelompok. Sehingga kepercayaan dan ritual agama berperan ketika
kepentingan kelompok mengemuka dalam pikiran, sedangkan yang sakral
berperan sebagai titik utama klaim-kebenaran yang mengatur tradisi dalam
komunitas.
Dimensi
pemikiran yang luas dari kajian agama juga dikembangkan Clifford Geertz yang
melihat kajian agama pada pendekatan sosial-budaya. Menurut Geertz, agama
adalah produk dari akal budi manusia yang terlahir melalui proses evolusi
panjang dan berubah secara terus menenus menurut budaya yang dikembangkan oleh
masyarakat itu sendiri. Maka agama dipandang tidak memiliki kebenaran
absolut. Disinilah agama menduduki peran yang memiliki fleksibilitas, tidak
kaku, tetapi menyesuaikan dengan perubahan kebudayaan masyarakat. Pada ranah
inilah Clifford Geertz mengkaji agama sampai pada kesimpulan yang memandang
agama tidak lebih sebagai sistem budaya yang dibangun oleh masyarakat dalam
evolusi peradabannya. (Pals 2001)
D. Minoritas Vs
Mayoritas Beragama di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang
berdasar pada Pancasila, maka Indonesia bukan sebuah negara sekuler dan juga
bukan negara agama. Posisi Indionesia sebagai negara pancasila seharusnya tetap
menjunjung tinggi kebebasan beragama. Akan tetapi, akibat dari pengakuan
negara atas enam agama resmi, masyarakat yang hidup dalam keyakinan keagamaan
di luar agama resmi pemerintah tidak mendapatkan pelayanan pemerintah, semisal
dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), mencari dukumen pernikahan,
atau berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Potensi diskriminasi dalam kehidupan
beragama inilah yang jusru menjadi pemicu konflik keberagamaan. Perasaan
menjadi warga negara kelas dua pada akhirnya menumbuhkan kekecewaan yang
mendalam di hati kelompok-kelompok agama yang tidak direstui oleh negara.
Padahal, kayakinan keagamaan adalah persoalan yang menyentuh dimensi individual
yang tidak dapat dipaksakan. Keyakinan keagamaan tidak bisa digiring pada
penyeragamaan pengakuan terhadap agama tertentu, terlebih pada enam agama
resmi.
Oleh karena itu tidak ada jalan lain
yang diyakini oleh para pemikir agama untuk meredam potensi konflik keagamaan
kecuali dengan penyebaran pemahaman keagamaan yang pluralis. Namun dalam
prakteknya, faham pluralime justru ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2005 bersamaan dengan sepuluh fatwa
lain. MUI berdalih
paham pluralisme berpotensi melecehkan posisi agama menjadi sebuah kebenaran
yang relatif. Sepuluh fatwa yang lain yaitu, fatwa perlindungan kekayaan hak
intelektual (HAKI), perdukunan dan peramalan, doa bersama, perkawinan beda
agama, pewarisan beda agama, kriteria maslahah, liberalisme dan
sekulerisme agama, tentang pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi,
aliran Ahmadiyah, dan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Pluralisme
dalam pandangan MUI adalah faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama
dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh karena itu setiap
pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar
sementara agama yang lain salah. Pluralisme juga dipandang mengajarkan bahwa
semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di dalam surga. Dalam masalah
aqidah dan ibadah, umat Islam diwajibkan bersikap eksklusif, dalam arti haram
mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk
agama lain. Oleh karena itu, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme.
Pluralisme
sebagai paham memang masih di perdebatkan karena ada kepentingan
ideologis di baliknya. Berakhirnya perang dingin dengan kematian ideologi
sosialis, menjadikan posisi agama (terutama Islam) menjadi ideologi yang
berhadapan langsung dengan ideologi demokrasi ala Barat. Potensi ideologis yang
dibangun dari dasar ajaran agama dipandang sebagai sebuah ancaman bagi
penyebaran demokrasi di dunia Islam. Kepentingan hegemoni kebudayaan yang
diwakili oleh misi demokrasi, tentu di baliknya ada kepentingan yang lebih
besar yaitu untuk melancarkan misi ekonomi yang bertujuan memakmurkan Barat.
Sehingga tidak ada jalan lain bagi barat untuk menerobos ideologi Islam kecuali
dengan menyusubkan paham pluralisme.
Isu pluralisme
sebagai strategi Barat untuk menghancurkan kebudayaan Islam dari dalam semakin
kuat ketika Pluralisme dilihat dari sejarah perkembangannya di Indonesia juga
tidak lepas dari propagada Barat dalam menyebarkan ideologinya. Pemikiran faham
pluralisme di Indonesia banyak diusung para pemikir (terutama Islam) yang
dibesarkan dari kancah akademis dari Barat. Nurkholis Majid sebagai salah satu
tokoh terkemuka penyebar paham pluralis adalah didikan Barat. Sementara
itu, sentimen anti Barat yang muncul sejak perang salib tidak dengan mudah hilang
dalam benak orang-orang muslim. Kondisi inilah yang menjadi awal memicu
konfrontasi ideologis yang mengambat penyebaran paham pluralis di Indonesia.
Dengan
diharamkannya paham pluralis di Indonesia oleh MUI, langsung ataupun tidak
langsung fatwa tersebut memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat
dalam mensikapi perbedaan pemahaman keyakinan. Dampak negatif terlihat
ketika marak aliran keagamaan baru yang nota benenya adalah
kelompok minoritas keagamaan dengan diberi label ”sesat” oleh MUI, masyarakat
langung memberikan reaksi. Pengrusakan tempat ibadah dan rumah-rumah milik
kelompok keagamaan yang dipandang “sesat” terjadi. Bahkan, Akibat dari ulah massa yang tidak
terkendali, kelompok-kelompok spiritualitas baru terpaksa hidup dalam
pengungsian.
Martin van
Bruinessen pernah menggunaan kata “sempalan” untuk mengidentifikasi kelompok
keagamaan baru yang keluar dari konteks mainstrem agama yang direstui negara.
Kelompok “sempalan” ini oleh MUI disebut sebagai kelompok “sesat”. Oleh karena
itu “sesat” dalam konteks agama lebih banyak diartikan sebagai kelompok
penganut kepercayaan agama yang keluar dari mainstrem (induk) ajaran agama
resmi yang diakui pemerintah. Kelompok “sesat” inilah yang akhir-akhir ini
muncul dengan wujud sekte atau aliran yang dianggap merongrong kewibawaan agama
induk. Oleh karena itu pembicaraan mengenai ”aliran sesat” tidak bisa
dipisahkan dari “induk agamanya”. Siapa yang sesat dan dianggap salah, dan
siapa yang induk adalah penjastifikasi pembenaran yang terkait dengan
masalah mayoritas-minoritas dan legalitas politis keagamaan semata.
Kelompok
“sesat” dalam pandangan agama induk adalah paham agama yang ditolak dan
dimusuhi oleh masyarakat yang sebenarnya adalah kelompok mayoritas. Mengapa ini bisa terjadi? Ada beberapa
asumsi yang dapat digunakan untuk menjelaskan. Pertama, kemapanan sebuah agama
yang berbentuk organisasi keagamaan pada akhirnya akan menempatkan posisi agama
pada afiliasi politis dengan pemerintah. Bagaimanapun pemerintah membutuhkan legalitas moral
(dukungan) untuk mengukuhkan eksistensinya. Demikian juga sebaliknya agama yang
diwakili oleh organisasi keagamaan juga membutuhkan perlindungan. Lebih jauh,
dampak dari simbiosis mutualis antara agama dengan pemerintah akan menumbuhkan
kekuatan agama tidak semata dalam ranah religius-kekuatan moral akan tetapi
juga kekuatan politis untuk mempertankan status quo kepemimpinan agama dalam
negara.
Dalam kasus
ummat beragama Indonesia, kekuatan agama yang menjadi kaki tangan pemerintah
tidak lain adalah kekuatan organisasi keagamaan besar. Agama-agama besar inilah
yang menjadi mainstream, semakin besar agama yang ditandai dengan jumlah
pemeluknya yang banyak, semakin besar pula pengaruhnya. Mainstrem agama pada
kongritnya tidak lain adalah agama-agama resmi yang mendapat restu pemerintah
yang terwakili oleh badan-badan ulama yang berwibawa, terutama MUI.
Posisi sebagai mainstream memberikan peluang untuk memberikan legalitas
terhadap aksi terselubung pelaku politik dengan menjastifikasi kebenaran dengan
mengeluarkan fatwa bahwa aliran atau agama yang tumbuh keluar (menyempal) dari
mainstream dianggap sebagai ajaran ”sesat”.
Kedua, adanya
diskriminasi keyakinan yang dilakukan oleh pemerintah akibat dari
pembatasan keyakinan beragama pada enam agama resmi (Islam, Kristen, Hindu,
Budha Protestan dan Konghuchu) berakibat pada kepercayaan lokal (pemerintah
menyebut sebagai aliran kepercayaan) yang tumbuh berkembang dari
adat istiadat atau kebudayaan setempat dan kelompok yang keluar dari agama
induk (menyempal) sering dikesampingkan dan tidak diberi tempat. Bahkan mereka
secara politis dan sosial dipaksa untuk mengakui enam agama dengan cara
memasukkan kepercayaannya pada enam agama yang diakui pemerintah sebagai agama
induk (resmi).
Ketiga,
Ketidakpuasan terhadap sepak terjang agama mayoritas yang menghegemoni
kebudayaan dan kebenaran dengan arogansi dalam sikap politik atau
kemasyarakatan dan tidak adanya peran yang singnifikan dari agama terhadap
perubaan sosial, mendorong mereka untuk mencari jalan alternatif pada model
ajaran baru yang lebih radikal untuk menunjukkan esistensi dan perubahan
tatanan masyarakat yang lebih progresif. Padahal pada saat yang sama tekanan dari pihak pemerintah dengan tidak
diakuinya agama lokal sebagai agama resmi memberikan peluang pada munculnya
bentuk sinkretisme baru dalam beragama. Karena mereka dipaksa mendapatkan
pembinaan keagamaan dari agama induk. Bisa jadi penganut aliran “sesat” sengaja
menggunakan agama induk sebagai dalih untuk menunjukan eksistensinya.
Maka dalam
memandang kekerasan bernuansa agama akibat dari persoalan kelompok minoritas
yang dipandang “sesat” ada satu hal yang perlu disadari oleh umat beragama
adalah bahwa, munculnya kelompok minoritas “sesat” tidaklah semata-mata
disebabkan oleh perbedaan keyakinan dan klaim kebenaran sejati. Siapa yang
“sesat” dan siapa yang duduk dalam mainsterm keyakinan agama yang dipandang
benar adalah persolan waktu yang terkait dengan tirani minoritas dan mayoritas
yang mendapatkan legitimasi dari pemeritah dan penguasa agama (tokoh-tokoh/pemuka
agama). Terlebih lagi bisa terjadi bahwa menjastifikasi kesesatan pada
minoritas pemeluk agama yang dipandang sebagai kelompok ”sesat” hanya karena
kelompok mayoritas agama tidak ingin terlepas dari kedudukan kekuasaan moral
agama yang menghegemoni kebenaran tatanan peradaban.
E. Pemahaman
Pluralisme Dalam Islam
Untuk meredam
konflik bernuansa agama seharusnya masyarakat menyadari bahwa kemanusiaan
sejati adalah muncul ketika kehadiran kita tidak bisa lepas dari adanya
kehadiran orang lain. Manusia tidak bisa mengkalim bahwa dirinya
sendirilah yang paling benar, karena manusia hidup bersama dalam bumi
ciptaan Tuhan sama yang esanya. Kebenaran absolut adalah ditangan kekuasaan
Allah (Tuhan). Manusia tidak
bisa dengan semena-mena menjastifikasi keberanan pada kelompok keagamaan lain.
Menurut
Islam, pluralisme adalah fitrah yang sudah menjadi keharusan sejak awal manusia
dan alam diciptakan. Al-Qur’an sebagai kalam Allah mengakui bahwa
perbedaan adalah sesuatu yang wajar, dan bahkan merupakan rahmat Tuhan.
Islam mengakui perbedaan bahasa dan warna kulit, kemajemukan suku-suku dan
bangsa-bangsa, penciptaan segala sesuatu berpasang-pasangan dan tidak tunggal,
mengakui perbedaan pemikiran dalam kapasitas intelektualitas masing-masing
manusia, mengakui kebebasan berkeyakinan (untuk beriman atau tidak), untuk
masuk dan keluar dari agama tertentu.
Allah melalui
Al-Qur’an mengingatkan:
Tidak ada
paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguh-nya telah jelas jalan yang benar dari jalan
yang salah. Oleh karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman
kepada Allah maka sesungguhnya ia berpegang pada tali kokoh yang tidak putus.
Allah Maha Mendengar dan Mengetahui. “ (Al-Baqarah: 256)
Dalil-dalil
Al-Quran juga menunjukkan bahwa kemajemukan atau pluralitas ummat manusia
adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Dalam Kitab Suci
Al-Qur’an kembali Allah mengingatkan:
Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah
ialah orang yang paling bertakwa di antar kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.
(Al-Hujurat: 13)
Dalam surat
yang lain, Allah berfirman:
Dan kalau Allah
menghendaki, niscaya Allah menjadikan kalian satu umat (saja), tetapi dia
memasukkan orang-orang yang dikehedaki-Nya kedalam rahmatnya. Dan orang-orang
yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang
penolong”. (Asy-Syuura
:
Oleh karna itu,
menurut ajaran Islam, pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan
(Sunnatullah), sebagai sebuah hukum alam yang tidak akan berubah, tidak bisa
dilawan atau diingkari. Dan Islam adalah agama yang Kitab Suci-nya dengan tegas
mengakui hak agama-agama lain, kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirik,
untuk hidup dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Al-Quran memperingatkan bahwa seluruh ummat manusia tanpa kecuali adalah
bersaudara .
Islam sebagai
agama universal adalah agama cukup pintar dalam memenangkan kesejatian manusia
dalam hidup ini. Sesuai dengan sifat kemanusiaan manusia, Islam menyadari bahwa
perbedaan adalah suatu yang fitrah agar manusia bisa saling belajar, saling
menghargai satu dengan yang lain untuk menciptakan dinamika positif dalam
masyarakat dalam kerangka fastabiqul khairat. Setiap kelompok
manusia dibuatkan oleh Tuhan jalan dan tatanan hidup mereka, agar manusia
dengan sesamanya berlomba dalam berbagai kebaikan.
Firman Allah :
Dan Kami telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki,
niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu
terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.
Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu
apa yang telah kamu perselisihkan itu. (Al Maa’idah 48)
Jadi tidak ada dalam pandangan Islam suatu masyarakat
yang monolitik yang mendasarkan pada satu asas yang sama. Dari dokrin Islam
yang menganggap perbedaan sebagai suatu fitrah, maka sudah seharusnya
masyarakat yang memiliki perbedaan keyakinan diberikan kebebasan menjalani
hidupnya dan diberi hak seadil-adilnya untuk menjalani kehidupannya. (Madjid
1992)
Menurut Islam, keimanan seseorang adalah hak Alllah yang
tidak seorang pun dapat memberikannya kepada manusia. Seorang muslim yang
menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar dalam pandangan Islam adalah sebatas
sebagai penyeru bukan pembawa berkah kedamaian. Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan jika mereka
membantah kamu, maka katakannlah, Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu
kerjakan. Allah akan mengadili diantara kamu pada hari kiamat tentang apa yang
kamu dahulu berselisih padanya. (Al-Hajj : 68-69)
Jika mereka
(orang-orang kafir) berpaling maka kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad)
sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan
(risalah).(Asy-Syuura:
48)
Melihat
penjelasan Islam tentang perbedaan keyakinan dan aspek lainya, maka pluralisme
sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melecehkan kebenaran agama sebagai bebenaran
yang relatif. Pluralisme adalah suatu sistem nilai yang memandang secara
positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai
kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. (Al Banna 2006)
Dengan
demikian, keimanan seseorang yang diperoleh dengan jalan paksa dengan
doktrin enam agama resmi bukan merupakan tujuan Islam. Ahmad Syafii Maarif
menjelaskan bahwa kemauan bebas manusia adalah merupakan bagian dari fitrah
manusia pada batas nilai-nilai kemanusiaannya. Alasanya, Jika yang terjadi
sebaliknya maka penciptaan manusia sebagai pemain sentral akan kehilangan
makna. Maka ketika keimanan ilu diraih dengan paksaan-bukan dalam pilihan
bebas, yang diperoleh adalah keimanan yang tidak punya arti. (Ma’arif 1995 )
F.
Kata Akhir
Agama adalah
nurani keyakinan pada penciptanya sebagai wujud pengabdian ruhani secara
indivdual. Oleh karenanya perbedaan keyakinan adalah fitrah yang menjadikan
posisi agama sebagai privasi pribadi manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu,
agama tidak bisa hadir dalam diri manusia dengan paksaan, kekerasan dan
pengaruh dari luar diri pengabdinya. Manusia lain tidak memiliki hak untuk
memberikan justifikasi terhadap kebenaran keyakian keagamaan dengan memberikan
label ”sesat”. (Wallahu a’lam)
DAFTAR PUSTAKA
Al-Banna, Gamal (Jamal). 2006. Doktrin
Pluralisme dalam Al-Quran, terj. Al-Ta’addudiyah fi al-Mujatama al-Islamy,
Taufik Damas. Bekasi Timur: Penerbit Menara
Departemen Luar Negeri, 2006. Laporan
Kebebasan Beragama Internasional 2006. Kedutaan Besar Amerika Serikat
Huntington, Samuel P. 2005. Benturan
Antar Peradaban Dan Masa Depan Politik Dunia. Yogyakarta :
Qalam.
Louis, Leahly
SJ. 1990. Aliran-Aliran Besar Ateisme. Yogyakarta : Kanisius
Madjid, Nurcholish. 1992. Islam
Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Maarif, Ahmad Syafi’i. 1995. Membumikan Islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Missio. 2001. Siuasi
HAM di Indonesia:Kebebasan Beragama dan Aksi Kekerasan.Internasional Katholisches Missionswerk.
Naisbiit, John. 1995. Global Paradox. London :
Nicholas Brealy Publishing.
Pals, Daniel L. 2001. Seven
Theori of Religion : Dari Animisme EB. Tylor, Materialisme Karl Marx Hingga
Antropologi Budaya C. Geertz. Yogyakarta : Qalam
Ramry, Andi Muawiyah. 2000. Peta
Pemikiran Karl marx, Yogyakarta : LkiS.
Scharf, Betty
R. 1995. Kajian Sosiologi Agama. Yogyakarta : Tiara Wacana
Suseno, Franz
Magnis. 1999. Pemikiran
Karl Marx: dari Sosialime Utopis ke Perselisihan-Revisionisme Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar