Kamis, 12 Februari 2015

Islam Minoritas dan Pluralisme di Indonesia

Islam, Minoritas dan Pluralisme di Indonesia
Oleh : Moh. Hasim

Abstrak
Akibat dari sistem pemerintahan yang mengakui atas enam agama resmi (Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu), Indonesia sebagai negara demokrasi dinilai oleh dunia internasional melakukan diskriminasi keagamaan terhadap kelompok minoritas agama lain (diluar agama resmi). Sementara itu peran Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga agama justru memperuncing perseteruan keyakinan keagamaan dengan memberikan label ”sesat” pada agama/aliran/kepercayaan baru yang keluar dari mainstream agama  induk (agama resmi). Kepentingan hegemoni mayoritas kelompok (organisasi) agama sebagai kuasa moral yang merasa berhak memberikan klaim kebenaran dalam sistem pemerintahan telah memporak-porandakan bangunan pluralisme di Indonesia. Pluralisme oleh MUI justru dilarang dengan dalih pelecehkan terhadap kebenaran agama.  Padahal ajaran Islam sendiri sebagai agama mayoritas yang dipeluk masyarakat Indonesia telah jelas mengajarkan bahwa pluralisme adalah kenyataan yang menjadi hukum alam dan tidak bisa dipungkiri.  

Kata kunci : Islam, Pluralisme, Minoritas
A.  Pendahuluan
Meski secara nyata Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya, namun dalam realitas kehidupan sosial di masyarakat, negara lewat sistem pemerintahannya dalam memberikan pelayanan keagamaan pendapatkan banyak sorotan dari dunia internasional. Dari laporan pelaksanaan HAM yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, Indonesia dinilai melakukan diskriminasi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan keberagamaan. Pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dan pelayanan pada penganut enam agama resmi yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. (AS 2006; Missio  2001)
Akibatnya dari kebijakan pemerintah tersebut, hak dasar sebagai warga kelompok minoritas agama asli Indonesia (agama alam) seperti agama Samin di Blora; agama Sunda Wiwitan; agama Sikh; agama Cigugur di Kuningan; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku tidak dapat diakui eksistensinya. Bahkan diantara kelompok minoritas yang mencoba utuk membentuk kelompok keagamaan baru yang menyempal dari agama resmi, justru mendapat perlakuan diskriminatif yang lebih menyakitkan (contoh : Ahmadiyah, Lia Eden).
Dengan statemen “sesat”, kelompok keagamaan baru yang dianggap “menyempal” termasuk agama-agama asli Indoensia (agama alam) yang keluar dari mainstrem (agama resmi) dengan mudah dibumi hanguskan. Label “sesat” menjadi senjata mampuh untuk melegalkan penggerakkan massa, mengusir dengan bringas dan memaksa mereka hidup dalam pengungsian. Haruskah di negeri yang mengaku menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi, penindasan terhadap kelompok minoritas terjadi karena ketidak sepahaman dalam keyakinan agama?  Mengapa kebebasan beragama yang dilindungi oleh undang-undang harus sirna oleh klaim kebenaran yang dilakukan oleh kelompok mayoritas?
B. Pengaruh Global Terhadap Isu Keberagamaan
Salah satu ciri keyakinan keagamaan adalah kuatnya ikatan emosional dengan kelompok dan tradisinya. Tradisi keagamaan sebagai bagian dari simbol agama meneguhkan eksistensi agama dalam kancah sosial, politik, maupun budaya. Perjuangan simbolik akan terus digali dan diupayakan oleh penganut agama dari  akar-akar historis-ideologis maupun ajaran suci yang disebut the politics of meaning.   Peran pengaruh untuk meneguhkan eksistensi agama inilah yang berpeluang besar memunculkan konflik kepentingan yang pada akhirnya akan membawa agama pada posisi saling bertabrakan, baik itu antar kelompok agama atau berbagai kelompok dalam suatu agama sendiri.
Mengikuti pendapat Samuel P. Huntington, pada era globalisasi saat ini  konflik di masyarakat justru akan semakin rumit. Menurut Huntingtone, Globalisasi memberikan pengaruh dan perubahan besar pada peradaban manusia yang mengakibatkan benturan kepentingan antar peradaban karena dipicu oleh konflik kepentingan negara untuk memenangkan dominasi politik dan ekonomi.  (Huntingtone 2000 ). Terkait dengan asumsi ini, maka posisi agama sebagai sesuatu kepercayaan tentunya juga akan mengalami benturan keras, tidak hanya karena faktor internal agama sebagai sebuah keyakinan tetapi juga faktor lain dari konflik kepentingan perebutan pengaruh kebudayaan, politik dan ekonomi.
Dari sisi ideologi, benturan agama dalam era global muncul karena globalisasi dibangun dari akar budaya yang mendewakan rasio. Revolusi industri di Eropa awal abad XVIII adalah bukti dari kuatnya pengaruh keyakinan manusia pada kekuatan akal. Cara-cara lama yang tidak dapat dipecahkan oleh ajaran agama mulai terjawab oleh kemajuan teknologi. Dari sinilah globalisasi telah memaksa agama merekontruksi ajarannya. Modernitas menjadi harapan baru manusia menggantikan mitos agama yang belum juga terjawab. Bahkan tradisi baru pengetahuan melalui kecanggihan teknologi yang diciptakan manusia dengan tragis menelanjangi kabut hitam mitos-mitos agama.
Pandangan lain melihat bahwa era global justru memberikan pengaruh positif pada perkembangan agama. John Naisbitt (1988) dalam bukunya yang berjudul Global Paradox munkin dapat menjadi angin segar bagi kelompok penganut agama. Globalisasi menurut Naisbitt, justru memperlihatkan hal yang bersifat paradoks dari fenomena globalisasi. Semakin orang-perorang menjadi universal sebagai akibat dari pengaruh globalisasi, maka tindakan yang dilakukan justru semakin kesukuan, dan berpikir lokal, untuk bertindak global. Sehingga, apa yang dimiliki oleh kelompok masyarakat lokal justru menjadi modal untuk menunjukkan eksistensinya. Barangkali inilah potensi yang akan menggiring agama-agama lokal untuk bangkit menunjukkan esistensinya.
Hal senada juga muncul dari pendapat Peter L Berger. Dalam bukunya TheDesecularization Of The World, Berger menjelaskan dua kemungkinan. Pertama, modernitas sebagai bagian dari proses globalisasi akan cenderung memporak-porandakan kepastian (certainty) yang telah diterima secara alamiah oleh masyarakat sepanjang zaman. Tindakan ini amat tidak disukai penganut agama yang tidak bersikap toleran serta gerakan keagamaan yang menghendaki agar kepastian tersebut dapat dipertahankan. Kedua, pandangan sekuler tulen tentang realitas memperoleh tempat sosial yang penting dalam kultur elit. Maka, tidak mengejutkan kalau  pandangan ini menimbulkan kemarahan dari kalangan yang tidak ikut ambil bagian (kelompok agama) di dalamnya dan yang merasa hal itu akan menimbulkan pengaruh buruk.
Dari tiga persoalan yang disodorkan Peter L Berger dan John Naisbith, kalau dipertemukan dengan ramalan Huntington yaitu tentang benturan budaya maka akan semakin kuat dugaaan bahwa agama dalam era global akan menempatkan posisi strategis dalam peradaban manusia. Prospek kebangkitan agama akan mengkristal ketika modernitas mulai dari memberikan pengaruh bahkan menyingkirkan kaidah normatif yang sudah mapan sebagaimana diyakini kalangan agamawan. Benturan antara norma agama dengan nilai modernitas di era global, pada akhirnya akan menjadi basic perlawanan oleh kalangan  agamawan untuk kembali menunjukkan eksistensi agama di era global yang termasuk di dalamnya keyakinan keagaman minoritas yang hidup dalam tradisi lokal.

C. Tinjauan Kritis Tentang Agama
Memahami apa itu agama adalah usaha yang sangat sulit. Pendefinisian  agama justru semakin mempersempit arti agama yang sesungguhnya. Agama sebagai pengalaman pribadi yang melekat secara individu, sangat sulit untuk bisa digeneralisasi dalam terminologi. Selain itu pendefinisian agama sendiri oleh para ahli juga sangat dipengaruhi oleh subjektifitasnya sendiri. Sehingga semakin banyak definisi agama yang dimunculkan justru memunculkan perspekif baru akan arti agama yang sangat bergantung pada pendekatan keilmuan yang digunakan.
Tylor dan Frezer mengkaji agama dengan pendekatan antropologi-sejarah. Bagi Tylor dan Frezer untuk menjelaskan tentang agama perlu ditelusuri secara detail asal muasal agama itu dari bentuk  yang paling awal (primitive) hingga masa sekarang. Dalam pendekatan ini, munculnya agama bisa dianggap sebagai  hasil dari pergulatan manusia dengan alam. Proses kejadian muncul secara perlahan-lahan dari sebuah embrio agama yang sifatnya sangat sederhana (primitive) kemudian berkembang diberbaharui dan  disempurnakan secara terus menerus oleh akal budi manusia sampai menuju kesempurnaan yang ideal menurut kebudayaan saat ini. (Scraf  1995)
Berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh Tylor dan Frezer, Sigmund Freud sebagai ahli psikologi mengkaji agama sebagai bentuk dorongan alam bawah sadar manusia  yang secara alami condong pada kenikmatan. Dari teori psikoanalitik, Freud menjelaskan bahwa respon emosional terhadap gejala-gejala sosial yang menekan batin mendorong manusia untuk lari mengenal agama. Agama adalah bentuk pelarian kecemasan batin manusia, sehingga bagi Freud agama sebenarnya tidak ada akan tetapi muncul dari manusia sendiri. Freud juga yakin bahwa ide-ide agama itu tidak berasal dari Tuhan atau para dewa, karena Tuhan tidak ada, agama adalah sebatas upaya pengharapan manusia yang paling mendesak untuk memenuhi kebutuhan psikologisnya. (Pals , 2001 : 113-132)
Dari akar pemikiran filasafat Freud berkembang pemikiran kearah yang lebih radikal. Karl Hendrik Marx yang berlajar  Filsafat Freud dari Feurbach memberikan kritik tajam tentang esistensi Tuhan. Bagi Marx, Tuhan adalah sosok yang asing yang akan merenggut kebebasan manusia. Karena kehadiran Tuhan dalam diri manusia justru  mengecilkan keberadaan manusia sebagai sebuah realitas yang nyata. Manusia dipaksa untuk mengakui bahwa Tuhan adalah segala-galanya sementara realitasnya masih diragukan. Bahkan, dengan bahasa yang singkat Marx berkata “agama adalah candu”. (Louis 1990)
Sebagaimana sifat candu, maka kebahagiaan yang ada dalam diri manusia adalah semu. Oleh karena itu bagi Marx agama tidak lain adalah tanda keterasingan manusia dari kehidupannya sendiri. Agama adalah jalan pelarian yang mudah bagi manusia untuk mewujudkan kebahagiaan dengan berangan-angan akan kebahagiaan yang dijanjikan Tuhan. Maka, ketika kebahagiaan sejati manusia didapatkan dengan menggali potensi yang ada pada diri manusia, dengan sendirinya Tuhan akan ditinggalkan. Untuk itu bukan agama yang harus ditiadakan tetapi penyebabnya yang utama yaitu realitas sosial. Dari itu selanjutnya Marx tidak memberikan perhatian yang lebih pada agama, tetapi pada realitas dimana manusia tidak memiliki hakekatnya yang sejati yaitu wujud ketidakadilan manusia dibidang ekonomi.
Marx dalam sebuah tesisnya menyampaikan:
Agama adalah kesadaran diri dan perasaan pribadi manusia, di saat ia belum menemukan dirinya atau di saat ia telah kehilangan dirinya. Tetapi manusia itu bukanlah sejenis mahluk abstrak yang berdiam di luar dunia. Manusia adalah dunia manusia, negara, masyarakat. Negara, masyarakat itu menghasilkan agama, yang merupakan suatu kesadaran terhadap dunia yang tidak masuk akal. … ia adalah realisasi fantastis mahluk manusia, sebab ia tidak memiliki realitas yang sungguh jadi … Kesengsaraan religius di satu piliak adalah penyataan dan kesengsaraan nyata, dan di lain pihak sebagai suatu protes terhadap kesengsaraan yang nyata itu. Agama adalah keluh kesah mahluk tertindas, jiwa dari suatu dunia yang tidak berkalbu, seperti halnya ia merupakan roh dari suatu kebudayaan yang mengenal roh. Agama adalah candu bagi rakyat. (Ramly – 2000)
Sentuhan realitas sosial yang dimunculkan oleh Karl Marx dalam kajian agamanya kemudian dikembangkan oleh  Emile Durkheim. Durkheim menyetuskan sebuah teori yang sangat terkenal, yaitu bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Agama dan  masyarakat satu sama lain saling membutuhkan. Bagi Durkheim agama adalah sebuah sistem terpadu dari kepercayaan dan praktek dari hal-hal yang bersifat sakral. Oleh karena itu dalam prakteknya, agama selalu berhubungan dengan komunitas moral (tempat-tempat ibadah) yang di dalamnya terlibat sebuah kepentingan kelompok. Sehingga kepercayaan dan ritual agama berperan ketika  kepentingan kelompok mengemuka dalam pikiran, sedangkan yang sakral  berperan sebagai  titik utama klaim-kebenaran yang mengatur tradisi dalam komunitas.
Dimensi pemikiran yang luas dari kajian agama juga dikembangkan Clifford Geertz yang melihat kajian agama pada pendekatan sosial-budaya. Menurut Geertz,  agama adalah produk dari akal budi manusia yang terlahir melalui proses evolusi panjang dan berubah secara terus menenus menurut budaya yang dikembangkan oleh masyarakat  itu sendiri. Maka agama dipandang tidak memiliki kebenaran absolut. Disinilah agama menduduki peran yang memiliki fleksibilitas, tidak kaku, tetapi menyesuaikan dengan perubahan kebudayaan masyarakat. Pada ranah inilah Clifford Geertz mengkaji agama sampai pada kesimpulan yang memandang agama tidak lebih sebagai sistem budaya yang dibangun oleh masyarakat dalam evolusi peradabannya. (Pals 2001)
D. Minoritas Vs Mayoritas Beragama di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berdasar pada Pancasila, maka Indonesia bukan sebuah negara sekuler dan juga bukan negara agama. Posisi Indionesia sebagai negara pancasila seharusnya tetap menjunjung tinggi kebebasan beragama. Akan tetapi, akibat dari  pengakuan negara atas enam agama resmi, masyarakat yang hidup dalam keyakinan keagamaan di luar agama resmi pemerintah tidak mendapatkan pelayanan pemerintah, semisal dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), mencari dukumen pernikahan,  atau berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Potensi diskriminasi dalam kehidupan beragama inilah yang jusru menjadi pemicu konflik keberagamaan. Perasaan menjadi warga negara kelas dua pada akhirnya menumbuhkan kekecewaan yang mendalam di hati kelompok-kelompok agama yang tidak direstui oleh negara. Padahal, kayakinan keagamaan adalah persoalan yang menyentuh dimensi individual yang tidak dapat dipaksakan. Keyakinan keagamaan tidak bisa digiring pada penyeragamaan pengakuan terhadap agama tertentu, terlebih pada enam agama resmi.
Oleh karena itu tidak ada jalan lain yang diyakini oleh para pemikir agama untuk meredam potensi konflik keagamaan kecuali dengan penyebaran pemahaman keagamaan yang pluralis. Namun dalam prakteknya, faham pluralime justru ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2005 bersamaan dengan sepuluh fatwa lain. MUI berdalih paham pluralisme berpotensi melecehkan posisi agama menjadi sebuah kebenaran yang relatif. Sepuluh fatwa yang lain yaitu, fatwa perlindungan kekayaan hak intelektual (HAKI), perdukunan dan peramalan, doa bersama, perkawinan beda agama, pewarisan beda agama, kriteria maslahah,  liberalisme dan sekulerisme agama, tentang pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi, aliran Ahmadiyah, dan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Pluralisme dalam pandangan MUI adalah faham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh karena itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sementara agama yang lain salah. Pluralisme juga dipandang mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di dalam surga. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam diwajibkan bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain. Oleh karena itu, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme.
Pluralisme sebagai paham memang masih di perdebatkan  karena ada kepentingan ideologis di baliknya. Berakhirnya perang dingin dengan kematian ideologi sosialis, menjadikan posisi agama (terutama Islam) menjadi ideologi yang berhadapan langsung dengan ideologi demokrasi ala Barat. Potensi ideologis yang dibangun dari dasar ajaran agama dipandang sebagai sebuah ancaman bagi penyebaran demokrasi di dunia Islam. Kepentingan hegemoni kebudayaan yang diwakili oleh misi demokrasi, tentu di baliknya ada kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melancarkan misi ekonomi yang bertujuan memakmurkan Barat. Sehingga tidak ada jalan lain bagi barat untuk menerobos ideologi Islam kecuali dengan menyusubkan paham pluralisme.
Isu pluralisme sebagai strategi Barat untuk menghancurkan kebudayaan Islam dari dalam semakin kuat ketika Pluralisme dilihat dari sejarah perkembangannya di Indonesia juga tidak lepas dari propagada Barat dalam menyebarkan ideologinya. Pemikiran faham pluralisme di Indonesia banyak diusung para pemikir (terutama Islam) yang dibesarkan dari kancah akademis dari Barat. Nurkholis Majid sebagai salah satu tokoh terkemuka penyebar paham pluralis adalah didikan Barat.  Sementara itu, sentimen anti Barat yang muncul sejak perang salib tidak dengan mudah hilang dalam benak orang-orang muslim. Kondisi inilah yang menjadi awal memicu konfrontasi ideologis yang mengambat penyebaran paham pluralis di Indonesia.
Dengan diharamkannya paham pluralis di Indonesia oleh MUI, langsung ataupun tidak langsung fatwa tersebut  memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam mensikapi perbedaan pemahaman keyakinan. Dampak negatif terlihat ketika  marak aliran keagamaan  baru yang nota benenya adalah kelompok minoritas keagamaan dengan diberi label ”sesat” oleh MUI, masyarakat langung memberikan reaksi. Pengrusakan tempat ibadah dan rumah-rumah milik kelompok keagamaan yang dipandang “sesat” terjadi. Bahkan,  Akibat dari ulah massa yang tidak terkendali, kelompok-kelompok spiritualitas baru terpaksa hidup dalam pengungsian.
Martin van Bruinessen pernah menggunaan kata “sempalan” untuk mengidentifikasi kelompok keagamaan baru yang keluar dari konteks mainstrem agama yang direstui negara. Kelompok “sempalan” ini oleh MUI disebut sebagai kelompok “sesat”. Oleh karena itu “sesat” dalam konteks agama lebih banyak diartikan sebagai kelompok penganut kepercayaan agama yang keluar dari mainstrem (induk) ajaran agama resmi yang diakui pemerintah. Kelompok “sesat” inilah yang akhir-akhir ini muncul dengan wujud sekte atau aliran yang dianggap merongrong kewibawaan agama induk. Oleh karena itu pembicaraan  mengenai ”aliran sesat” tidak bisa dipisahkan dari “induk agamanya”. Siapa yang sesat dan dianggap salah, dan siapa yang induk  adalah penjastifikasi pembenaran yang terkait dengan masalah mayoritas-minoritas dan legalitas politis keagamaan semata.
Kelompok “sesat” dalam pandangan agama induk adalah paham agama yang ditolak dan dimusuhi oleh masyarakat yang sebenarnya adalah kelompok mayoritas. Mengapa ini bisa terjadi? Ada beberapa asumsi yang dapat digunakan untuk menjelaskan. Pertama, kemapanan sebuah agama yang berbentuk organisasi keagamaan pada akhirnya akan menempatkan posisi agama pada  afiliasi politis dengan pemerintah. Bagaimanapun pemerintah membutuhkan legalitas moral (dukungan) untuk mengukuhkan eksistensinya. Demikian juga sebaliknya agama yang diwakili oleh organisasi keagamaan juga membutuhkan perlindungan. Lebih jauh, dampak dari simbiosis mutualis antara agama dengan pemerintah akan menumbuhkan kekuatan agama tidak semata dalam ranah religius-kekuatan moral akan tetapi juga kekuatan politis untuk mempertankan status quo kepemimpinan agama dalam negara.
Dalam kasus ummat beragama Indonesia, kekuatan agama yang menjadi kaki tangan pemerintah tidak lain adalah kekuatan organisasi keagamaan besar. Agama-agama besar inilah yang menjadi mainstream, semakin besar agama yang ditandai dengan jumlah pemeluknya yang banyak, semakin besar pula pengaruhnya. Mainstrem agama pada kongritnya tidak lain adalah agama-agama resmi yang mendapat restu pemerintah yang terwakili oleh  badan-badan ulama yang berwibawa, terutama MUI. Posisi sebagai mainstream memberikan peluang untuk memberikan legalitas terhadap aksi terselubung pelaku politik dengan menjastifikasi kebenaran dengan mengeluarkan fatwa bahwa aliran atau agama yang tumbuh keluar (menyempal) dari mainstream dianggap sebagai ajaran ”sesat”.
Kedua, adanya diskriminasi keyakinan yang dilakukan oleh pemerintah akibat dari  pembatasan keyakinan beragama pada enam agama resmi (Islam, Kristen, Hindu, Budha Protestan dan Konghuchu) berakibat pada kepercayaan lokal (pemerintah menyebut sebagai aliran kepercayaan)  yang  tumbuh berkembang dari adat istiadat atau kebudayaan setempat dan kelompok yang keluar dari agama induk (menyempal) sering dikesampingkan dan tidak diberi tempat. Bahkan mereka secara politis dan sosial dipaksa untuk mengakui enam agama dengan cara memasukkan kepercayaannya pada enam agama yang diakui pemerintah sebagai agama induk (resmi).
Ketiga, Ketidakpuasan terhadap sepak terjang agama mayoritas yang menghegemoni kebudayaan dan kebenaran dengan arogansi dalam sikap politik atau kemasyarakatan dan tidak adanya peran yang singnifikan dari agama terhadap perubaan sosial, mendorong mereka untuk mencari jalan alternatif pada model ajaran baru yang lebih radikal untuk menunjukkan esistensi dan perubahan tatanan masyarakat yang lebih progresif. Padahal pada saat yang sama tekanan dari pihak pemerintah dengan tidak diakuinya agama lokal sebagai agama resmi memberikan peluang pada munculnya bentuk sinkretisme baru dalam beragama. Karena mereka dipaksa mendapatkan pembinaan keagamaan dari agama induk. Bisa jadi penganut aliran “sesat” sengaja menggunakan agama induk sebagai dalih untuk menunjukan eksistensinya.
Maka dalam memandang kekerasan bernuansa agama akibat dari persoalan kelompok minoritas yang dipandang “sesat” ada satu hal yang perlu disadari oleh umat beragama adalah bahwa,  munculnya kelompok minoritas “sesat” tidaklah semata-mata disebabkan oleh perbedaan keyakinan dan klaim kebenaran sejati. Siapa yang “sesat” dan siapa yang duduk dalam mainsterm keyakinan agama yang dipandang benar adalah persolan waktu yang terkait dengan tirani minoritas dan mayoritas yang mendapatkan legitimasi dari pemeritah dan penguasa agama (tokoh-tokoh/pemuka agama). Terlebih lagi bisa  terjadi bahwa menjastifikasi kesesatan pada minoritas pemeluk agama yang dipandang sebagai kelompok ”sesat” hanya karena kelompok mayoritas agama tidak ingin terlepas dari kedudukan kekuasaan moral agama yang menghegemoni kebenaran tatanan peradaban.
E. Pemahaman Pluralisme Dalam Islam
Untuk meredam konflik bernuansa agama seharusnya masyarakat menyadari bahwa kemanusiaan sejati adalah muncul ketika kehadiran kita tidak bisa lepas dari adanya kehadiran  orang lain. Manusia tidak bisa mengkalim bahwa dirinya sendirilah  yang paling benar, karena manusia hidup bersama dalam bumi ciptaan Tuhan sama yang esanya. Kebenaran absolut adalah ditangan kekuasaan Allah (Tuhan). Manusia tidak bisa dengan semena-mena menjastifikasi keberanan pada kelompok keagamaan lain.
 Menurut Islam, pluralisme adalah fitrah yang sudah menjadi keharusan sejak awal manusia dan alam diciptakan.  Al-Qur’an sebagai kalam Allah mengakui bahwa perbedaan adalah sesuatu yang wajar, dan bahkan merupakan rahmat Tuhan.  Islam mengakui perbedaan bahasa dan warna kulit, kemajemukan suku-suku dan bangsa-bangsa, penciptaan segala sesuatu berpasang-pasangan dan tidak tunggal, mengakui perbedaan pemikiran dalam kapasitas intelektualitas masing-masing manusia, mengakui kebebasan berkeyakinan (untuk beriman atau tidak), untuk masuk dan keluar dari agama tertentu.
Allah melalui Al-Qur’an mengingatkan:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguh-nya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Oleh karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia berpegang pada tali kokoh yang tidak putus. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui. “ (Al-Baqarah: 256)
Dalil-dalil Al-Quran juga menunjukkan bahwa kemajemukan atau pluralitas ummat manusia adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Dalam Kitab Suci Al-Qur’an  kembali Allah mengingatkan:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antar kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  (Al-Hujurat: 13)
Dalam surat yang lain, Allah berfirman:
Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Allah menjadikan kalian satu umat (saja), tetapi dia memasukkan orang-orang yang dikehedaki-Nya kedalam rahmatnya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolong”.  (Asy-Syuura :
Oleh karna itu, menurut ajaran Islam, pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah), sebagai sebuah hukum alam yang tidak akan berubah, tidak bisa dilawan atau diingkari. Dan Islam adalah agama yang Kitab Suci-nya dengan tegas mengakui hak agama-agama lain, kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirik, untuk hidup dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan. Al-Quran memperingatkan bahwa seluruh ummat manusia tanpa kecuali adalah bersaudara .
Islam sebagai agama universal adalah agama cukup pintar dalam memenangkan kesejatian manusia dalam hidup ini. Sesuai dengan sifat kemanusiaan manusia, Islam menyadari bahwa perbedaan adalah suatu yang fitrah agar manusia bisa saling belajar, saling menghargai satu dengan yang lain untuk menciptakan dinamika positif dalam masyarakat  dalam kerangka fastabiqul khairat. Setiap kelompok manusia dibuatkan oleh Tuhan jalan dan tatanan hidup mereka, agar manusia dengan sesamanya berlomba dalam berbagai kebaikan.
Firman Allah :
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. (Al Maa’idah 48)
Jadi tidak ada dalam pandangan Islam suatu masyarakat yang monolitik yang mendasarkan pada satu asas yang sama. Dari dokrin Islam yang menganggap perbedaan sebagai suatu fitrah, maka sudah seharusnya masyarakat yang memiliki perbedaan keyakinan diberikan kebebasan menjalani hidupnya dan diberi hak seadil-adilnya untuk menjalani kehidupannya. (Madjid 1992)
Menurut Islam, keimanan seseorang adalah hak Alllah yang tidak seorang pun dapat memberikannya kepada manusia. Seorang muslim yang menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar dalam pandangan Islam adalah sebatas sebagai penyeru bukan pembawa berkah kedamaian. Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan jika mereka membantah kamu, maka katakannlah, Allah lebih mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan. Allah akan mengadili diantara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu dahulu berselisih padanya. (Al-Hajj : 68-69)
Jika mereka (orang-orang kafir) berpaling maka kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah).(Asy-Syuura: 48)

Melihat penjelasan Islam tentang perbedaan keyakinan dan aspek lainya, maka pluralisme sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melecehkan kebenaran agama sebagai bebenaran yang relatif. Pluralisme adalah suatu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. (Al Banna 2006)
Dengan demikian,  keimanan seseorang yang diperoleh dengan jalan paksa dengan doktrin enam agama resmi bukan merupakan tujuan Islam. Ahmad Syafii Maarif menjelaskan bahwa kemauan bebas manusia adalah merupakan bagian dari fitrah manusia pada batas nilai-nilai kemanusiaannya. Alasanya, Jika yang terjadi sebaliknya maka penciptaan manusia sebagai pemain sentral akan kehilangan makna. Maka ketika keimanan ilu diraih dengan paksaan-bukan dalam pilihan bebas, yang diperoleh adalah keimanan yang tidak punya arti. (Ma’arif 1995 )
F.   Kata Akhir
Agama adalah nurani keyakinan pada penciptanya sebagai wujud pengabdian ruhani secara indivdual. Oleh karenanya perbedaan keyakinan adalah fitrah yang menjadikan posisi agama sebagai privasi pribadi manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu, agama tidak bisa hadir dalam diri manusia dengan paksaan, kekerasan dan pengaruh dari luar diri pengabdinya. Manusia lain tidak memiliki hak untuk memberikan justifikasi terhadap kebenaran keyakian keagamaan dengan memberikan label ”sesat”.  (Wallahu a’lam)

DAFTAR PUSTAKA
Al-Banna, Gamal (Jamal). 2006. Doktrin Pluralisme dalam Al-Quran, terj. Al-Ta’addudiyah fi al-Mujatama al-Islamy, Taufik Damas. Bekasi Timur: Penerbit Menara
Departemen Luar Negeri, 2006. Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2006.  Kedutaan Besar Amerika Serikat
Huntington, Samuel P. 2005. Benturan Antar Peradaban Dan Masa Depan Politik Dunia. Yogyakarta : Qalam.  
Louis, Leahly SJ. 1990. Aliran-Aliran Besar Ateisme. Yogyakarta : Kanisius
Madjid, Nurcholish. 1992. Islam Doktrin dan Peradaban.  Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Maarif, Ahmad Syafi’i. 1995.  Membumikan Islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Missio. 2001. Siuasi HAM di Indonesia:Kebebasan Beragama dan Aksi Kekerasan.Internasional Katholisches Missionswerk.
Naisbiit, John. 1995. Global Paradox. London : Nicholas Brealy Publishing.
Pals, Daniel L. 2001. Seven Theori of Religion : Dari Animisme EB. Tylor, Materialisme Karl Marx Hingga Antropologi Budaya C. Geertz. Yogyakarta : Qalam
Ramry, Andi Muawiyah. 2000. Peta Pemikiran Karl marx, Yogyakarta : LkiS.
Scharf, Betty R. 1995. Kajian Sosiologi Agama. Yogyakarta : Tiara Wacana
Suseno, Franz Magnis. 1999. Pemikiran Karl Marx: dari Sosialime Utopis ke Perselisihan-Revisionisme Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Foto Pribadi

Foto Pribadi
Dengan berbagi maka akan menjadi lebih banyak